Perpres Mobil Listrik Beri Kepastian Insentif bagi Pelaku Bisnis

Michael Reily|Katadata
Alat pengisian ulang mobil listrik
Penulis: Rizky Alika
Editor: Ekarina
25/7/2019, 06.22 WIB

Gabungan Industri Kendaraan Indonesia (Gaikindo) masih menanti diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) mobil listrik. Hal tersebut diharapkan bisa memberikan kepastian insentif bagi pelaku industri dalam merencanakan pengembangan bisnis ke depan. 

"Nanti dengan adanya Perpres ini, (industri) sudah tahu dua tahun lagi tarifnya seperti apa," kata Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto di ICE BSD, Tangerang, Rabu (24/7).

Dengan adanya regulasi dan kepastian insentif, dia berharap industri otomotif akan tergerak untuk memproduksi mobil listrik, hybrid, atau plug in hybrid di dalam negeri.

Dia juga optimistis penjualan mobil listrik di dalam negeri akan meningkat seiring  diterbitkannya Perpres tersebut.Meski begitu, ia akan melihat lebih detail apa saja isi Perpres yang akan diluncurkan. 

(Baca: Sri Mulyani Sebut Perpres Mobil Listrik Akan Diteken Jokowi Pekan Ini)

Perpres mobil listrik tinggal selangkah lagi diterbitkan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, draf  Perpres mobil listrik tersebut tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam aturan tersebut, pemerintah mengatur insentif bea masuk atas importasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga pembebasan pajak.

Sri Mulyani mengatakan, bentuk pemberian insentif PPnBM akan diubah sehingga tidak lagi dikategorikan berdasarkan bentuk kendaraan, melainkan bakal dikelompokkan berdasarkan ukuran kapasitas mesin.

"Kami kelompokkan menjadi tiga ukuran saja, di bawah tiga ribu CC (centimeter cubic), antara tiga ribu CC sampai empat ribu CC dan di atas empat ribu CC," ucapnya.

Selain itu, PPnBM juga diperhitungkan berdasarkan emisi dan penggunaan bahan bakar. Insentif tersebut berupa program untuk program low cost green car (LCGC), Hybrid Electri Vehicle (EV), plug in hybrid HEV, flexy engine, dan electric vehicle.

(Baca: Kemenperin: Insentif PPnBM Khusus Produsen Mobil Listrik Dalam Negeri)

Kemudian, ada pula insentif bea masuk atas impor mesin, barang dan bahan dalam rangka investasi, penangguhan bea masuk dalam rangka eskpor. Sri Mulyani mengatakan, pemerintah juga memberikan insentif bea masuk atas importasi bahan baku dan bahan penolong untuk proses produksi.

Insentif lainnya diberikan untuk pembuatan peralatan Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU), bantuan kredit modal kerja untuk pembiayaan pengadaan baterai swap, dan insentif pembiayaan ekspor.

Selain itu, masih ada insentif fiskal lainnya yang dituangkan dalam Perpres tersebut. "Perpres ini akan menjadi suatu peraturan yang menciptakan insentif dan arah industri otomotif berbasis listrik atau baterai," ujarnya.

Reporter: Rizky Alika