Sri Mulyani Sebut Perpres Mobil Listrik Akan Diteken Jokowi Pekan Ini

Rizky Alika
24 Juli 2019, 19:23
insentif mobil listrik, sri mulyani, otomotif
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Perpres mobil listrik tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) akan diteken pada pekan ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan beleid mobil listrik tersebut tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Presiden pada minggu ini akan tanda tangan dua aturan yang sangat penting bagi industri otomotif," kata dia dalam acara Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) ke-27 di ICE BSD, Tangerang, Rabu (24/7).

Advertisement

Dalam aturan tersebut, pemerintah mengatur insentif bea masuk atas importasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan pembebasan pajak.

Sri Mulyani mengatakan, PPnBM akan diubah sehingga tidak dikategorikan berdasarkan bentuk kendaraan. PPnBM akan dikelompokkan berdasarkan ukuran kapasitas mesin. "Kami kelompokkan menjadi tiga ukuran saja, di bawah tiga ribu CC (centimeter cubic), antara tiga ribu CC sampai empat ribu CC dan di atas empat ribu CC," ucapnya.

Kemudian, ada pula insentif bea masuk atas importasi mesin, barang dan bahan dalam rangka investasi, penangguhan bea masuk dalam rangka eskpor. Sri Mulyani mengatakan, pemerintah juga memberikan insentif bea masuk atas importasi bahan baku dan bahan penolong untuk proses produksi.

(Baca: Kemenperin: Insentif PPnBM Khusus Produsen Mobil Listrik Dalam Negeri)

Insentif lainnya diberikan untuk pembuatan peralatan Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU), bantuan kredit modal kerja untuk pembiayaan pengadaan baterai swap, dan insentif pembiayaan ekspor. Selain itu, masih ada insentif fiskal lainnya yang dituangkan dalam Perpres tersebut. "Perpres ini akan menjadi suatu peraturan yang menciptakan insentif dan arah industri otomotif berbasis listrik atau baterai," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan memberikan bocoran terkait isi Perpres tersebut. Regulasi itu bakal mengatur pembangunan industri baterai lithium sebagai pelengkap mobil listrik. "Kami bangun betul-betul supaya menjadi daya tarik, karena kami punya bahan baku (nikel dan cobalt)," kata dia.

(Baca: Luhut Minta Investor Baterai Mobil Listrik Bangun Pabrik di Jawa Barat)

Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement