Kemenperin: Insentif PPnBM Khusus Produsen Mobil Listrik Dalam Negeri

Michael Reily|Katadata
Ilustrasi. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik hanya berlaku untuk produsen yang merakit di dalam negeri.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Sorta Tobing
24/7/2019, 17.35 WIB

Presiden Direktur BMW Ramesh Divyanathan berharap Indonesia menggunakan standar plug atau stop kontak untuk mobil listrik dengan konsisten. Dia menjelaskan, prinsip kerja plug pada mobil listrik sama dengan yang ada di ponsel. “Beda negara, maka berbeda pula standarnya. Setiap mobil listrik memiliki jenis plug yang berbeda,” katanya.

(Baca: Sri Mulyani Setujui Insentif Fiskal untuk Mobil Listrik)

Di sisi lain, Ramesh juga berharap pemerintah dapat menciptakan lingkungan yang ramah bagi kendaraan listrik. Dengan demikian, penjualan mobil listrik dapat meningkat di dalam negeri.

Bila angka penjualan tumbuh, ia optimistis harga mobil listrik akan semakin terjangkau. Sebab, kendaraan listrik saat ini masih mahal di Indonesia.

Dengan kondisi tersebut, BMW belum memutuskan untuk investasi di Indonesia. BMW masih menanti aturan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) diluncurkan. Selain itu, BMW masih mengamati potensi bisnis mobil listrik di Tanah Air.

 (Baca: Gaikindo Dukung Impor Mobil Listrik untuk Buka Peluang Investasi)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika