Luhut: Penerbitan Perpres Mobil Listrik Tunggu Paraf Sri Mulyani

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, berharap Perpres mobil listrik bisa dirilis bulan ini.
Penulis: Michael Reily
19/7/2019, 18.34 WIB

Pada kesempatan itu, ia memberikan bocoran terkait isi Perpres tersebut. Regulasi itu bakal mengatur pembangunan industri baterai lithium sebagai pelengkap mobil listrik. "Kami bangun betul-betul supaya menjadi daya tarik, karena kami punya bahan baku (nikel dan cobalt)," kata dia.

(Baca: Studi BPPT: Mobil Listrik Lebih Hemat daripada BBM)

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan penerbitan Perpres tersebut terhambat perkara pajak. Karena itu, regulasinya masih harus dikaji pemerintah. Namun, ia memastikan regulasinya diluncurkan tahun ini.

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongki Sugiarto menilai instrumen pajak menjadi kunci utama pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Sebab, besaran pajak akan menentukan jumlah impor yang dilakukan oleh produsen kendaraan listrik.

(Baca: Perpres Kendaraan Listrik Rampung, Menanti Tanda Tangan Jokowi)

Halaman:
Reporter: Michael Reily