DPR Minta Pemda Ikut Cegah Konversi Lahan Pertanian

ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Ilustrasi. DPR menilai laju konversi lahan pertanian perlu dikendalikan karena lahan merupakan faktor esensial dalam kemajuan sektor pertanian di Tanah Air.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
14/1/2020, 18.56 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR meminta pemerintah daerah untuk ikut mencegah alih fungsi lahan pertanian yang terus meningkat. 

“Kami akan mendorong daerah untuk memiliki pemikiran yang sama. Pencegahan alih fungsi lahan pertanian, bukan hanya tugas Kementerian Pertanian atau pemerintah pusat saja,"  ujar Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel di Jakarta, Selasa (14/1). 

Hal tersebut disampaikan Rahmat usai bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kementerian Pertanian. Ia pun berharap ada komitmen yang sama antara pemerintah pusat dan daerah.

Rahmat mengatakan, peningkatan laju konversi lahan terjadi lantaran masyarakat belum melihat bertani sebagai usaha yang menguntungkan. Hal tersebut mendorong masyarakat untuk menjual lahan pertaniannya.

Padahal, lanjut dia, pertanian bisa menghasilkan keuntungan yang besar bila dikelola secara profesional. Keuntungan sektor usaha pertanian dinilai tidak kalah dengan industri jika dikelola dengan benar.

(Baca: Mentan Minta Penegak Hukum Tangkap Pelaku Alih Fungsi Lahan Pertanian)

Adapun ia menilai laju konversi lahan pertanian perlu dikendalikan karena lahan merupakan faktor esensial dalam kemajuan sektor pertanian di Tanah Air. Pertanian merupakan ujung tombak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Bagaimana kita bisa mewujudkan kedaulatan tentunya dimulai dengan ketahanan pangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian menyatakan sebanyak 60 ribu hektare lahan pertanian menyusut setiap tahun dan beralih fungsi lahan ke area nonpertanian,  seperti perumahan, pabrik dan jalan tol dan fasilitas umum lainnya.  Angka sebesar itu disebut setara dengan penurunan produksi padi sebanyak 300 ribu ton setiap tahun.

(Baca: Petani Sawit Optimistis Target Ekspor Tercapai Lewat Intensifikasi)

Oleh karena itu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo meminta aparat hukum untuk menangkap oknum pelaku konversi lahan pertanian.  Alih fungsi lahan dinilai merugikan bukan hanya karena lahan yang digunakan untuk tanaman pangan berkurang, tetapi juga dapat memicu terjadinya bencana alam.

Oleh karena itu, pencegahan harus dilakukan terutama untuk mengurangi beban dan masalah baru bagi sektor pertanian ke depan.

Secara hukum, pengalihfungsian lahan pertanian sudah diatur dalam kitab Undang-undang 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Aturan tersebut mengancam pihak yang secara tidak langsung melakukan alih fungsi lahan. Undang-undang ini masuk ranah tindak pidana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Reporter: Rizky Alika