Tak hanya itu, UU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan juga menurutnya bakal mengatur mitigasi risiko jika bibit bermasalah, sehingga meringankan beban petani. "Jadi UU ini jangan dibolak-balikkan atau dipolitisi," kata dia.
Dia juga menyebut, petani menanggapi positif terbitnya UU tersebut.
(Baca: Menteri Amran: Yang Suka Demo, Coba Suruh Jadi Menteri)
Sementara itu, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih mengatakan, putusan MK Nomor 99/PUU-X/2012 sebelumnya memperbolehkan petani kecil mengedarkan varietas hasil pemuliaan kepada komunitasnya, dan tidak dibatasi oleh wilayah. Komunitas yang dimaksud didalam putusan MK adalah sesama petani yang berada di wilayah hukum Indonesia.
Ia pun menilai, upaya pembatasan peredaran benih merupakan hal yang keliru. "Pemerintah lupa sosiokultural petani di mana petani hidup berdampingan di antara kabupaten," ujarnya kepada katadata.co.id.
Henry juga menilai, masih ada sejumlah poin lainnya yang belum sesuai dengan harapan SPI. Hal ini terjadi lantaran proses penyusunan UU kurang melibatkan petani.