Pemerintah Berencana Naikkan Bea Masuk Produk Hewan dan Hortikultura

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
ilustrasi ekspor impor. Kenaikan bea masuk produk hortikultura dan hewan serta turunannya kemungkinan hanya akan diberlakukan pada masa panen.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
3/9/2019, 17.13 WIB

Sementara, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, I Ketut Diarmita menjelaskan, pemerintah akan segera mengubah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) dan Peraturan Menteri Perdagangan yang digugat ke WTO.

"(Proses revisi) sudah di Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.

(Baca: Harap-harap Cemas Menanti Realisasi Impor Ayam Brasil )

Ia mengatakan, beleid yang baru akan menjelaskan tentang pemasukan karkas. Ke depan, pihaknya juga akan memproteksi produk dalam negeri dengan memperkuat good agriculture practice serta good handling practice. "Pada prinsipnya ingin menjaga mutu dan kualitas yang masuk ke Indonesia," ujarnya.

Sebagai informasi, gugatan terkait kebijakan impor tesebut diajukan AS dan Selandia Baru pada 18 Januari 2018. Laporan gugatan tersebut berjudul Indonesia-Importation of Horticultura Products, Animals, and Animals Products: Status Report Regarding Implementation of the DSB Recommendations and Rulings by Indonesia.

Pembatasan waktu impor dinilai bertentangan dengan aturan WTO. Secara keseluruhan, ada 17 measures yang diadukan ke WTO. Keseluruhan measures tersebut tertuang dalam Permentan Nomor 24 Tahun 2018, Permentan Nomor 23 Tahun 2018, dan Peratutan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2018.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika