Daya Beli Petani dan Buruh Bangunan Melemah pada Juli 2019

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi buruh tani. BPS mencatat upah nominal buruh tani naik 0,16% dari Rp54.152 menjadi Rp 54.237 per hari pada Juli 2019.
15/8/2019, 16.55 WIB

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat daya beli petani dan buruh melemah pada Juli 2019. Hal ini tercermin dari penurunan upah riil buruh tani dan buruh bangunan pada Juli 2019 dibanding bulan sebelumnya.

Kepala BPS Suhariyanto menjelaskan upah nominal buruh tani dan buruh bangunan sebenarnya meningkat pada Juli 2019 dibanding bulan sebelumnya. Upah nominal buruh tani naik 0,16% dari Rp54.152 menjadi Rp 54.237 per hari, sedangkan upah nominal buruh bangunan bukan mandor naik sebesar 0,26% dari Rp 88.708 menjadi Rp 88.939 per hari.

Kendati demikian, kenaikan harga yang terjadi di pedesaan dan perkotaan pada Juli 2019 lebih tinggi dari kenaikan upah nominal tersebut. Akibatnya, upah riil buruh tani dan bangunan mengalami penurunan. 

(Baca: BTN Duga Bisnis Properti Lesu karena Kaum Milenial Pilih Sewa Hunian)

"Upah riil buruh tani turun 0,39% dibanding Juni 2019, yaitu dari Rp 38.004 menjadi Rp 37.856 per hari. Sedangkan upah riil buruh bangunan mengalami penurunan sebesar 0,05% dari Rp 64.207 pada Juni 2019 menjadi Rp 64.174 pada Juli 2019," ujar Suhariyanto di Jakarta, Kamis (15/8).

Adapun upah buruh potong rambut wanita per kepala pada Juli 2019 juga naik 0,24% dari Rp 27.690 menjadi Rp27.756. Namun, upah riilnya pada Juli 2019 turun 0,07% dari Rp 20.042 pada Juni 2019 menjadi Rp20.028.

(Baca: Perang Dagang, Surplus RI ke AS Naik Tapi Defisit ke Tiongkok Bengkak)

Senada, upah pembantu rumah tangga per bulan juga mengalami kenaikan secara nominal. Tercatat upah naik 0,26% dari Rp 413.270 menjadi kini Rp 414.345.

"Upah riil pembantu rumah tangga pada Juli 2019 dibandingkan dengan Juni 2019 turun 0,05% dari menjadi Rp 298.972 dari Rp 299.124," tutup Suhariyanto.

Reporter: Agatha Olivia Victoria