Kementan Janjikan Kompensasi Lahan Sawah yang Terimbas Kekeringan

ANTARA FOTO/Seno
Puluhan hektare lahan pertanian di Desa Tanjung Pecinan, Mangaran, Situbondo, Jawa Timur, retak akibat musim kemarau dan tidak adanya air saluran irigasi sehingga terancam gagal panen.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Ekarina
8/7/2019, 17.43 WIB

Kementerian Pertanian (Kementan) akan mengompensasi lahan sawah yang mengalami kekeringan. Dirjen Tanaman Pangan Kementan Sumarjo Gatot Irianto mengatakan pihaknya akan menanami 670 ribu hektare (ha) untuk mengganti lahan sawah yang kekeringan. 

Saat ini tercatat ada sekitar 102.746 ha lahan yang mengalami kekeringan dan 9.358 ha rusak atau puso sehingga berpotensi gagal panen.  "Luas lahan untuk mengompensasi itu (jumlahnya) 670 ribu ha. Kalau ini dikerjakan tiga per empatnya saja sudah dahsyat itu," kata dia di kantornya, Jakarta, Senin (8/7).

(Baca: Musim Kemarau, Luas Lahan Gagal Panen Capai 9.358 Hektare)

Pada lahan kompensasi tersebut, nantinya bakal ditanami benih padi varietas inbrida padi gogo (inpago). Benih itu dapat tetap tumbuh di lahan kering sehingga diprediksi dapat memproduksi lima sampai tujuh ton padi saat memasuki musim panen.

Adapun lahan yang digunakan untuk mengompensasi tersebut merupakan area lahan kering maupun rawa dengan intensitas hujan cukup. Lokasi lahan ini tersebar di wilayah Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan.

Gatot menuturkan, daerah di luar Jawa, seperti Sumatera, Kalimantan, dan Papua masih ada ketersediaan air. "Kalau di luar Jawa, justru kalau sekarang kering, rawanya tinggi, airnya jadi turun sehingga bisa diolah," ujarnya.

Selain itu, Kementerian juga menyediakan asuransi usaha tani padi (AUTP) untuk mengganti rugi petani yang terdaftar dan lahan sawahnya mengalami gagal panen. Hingga 4 Juli 2019, realisasi AUTP di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara mencapai 232.255 ha.

(Baca: Produksi Beras Tahun Ini Diprediksi Turun karena Kekeringan)

Dengan mengajukan klaim, petani bisa mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 6 juta per hektare yang dibayarkan melalui PT Jasindo. Jangka waktu pertanggungan dimulai dari masa tanam sampai dengan masa panen atau sekitar empat bulan.

Kementerian juga meminta setiap daerah membuka posko adaptasi kekeringan. "Posko untuk mitigasi, kekeringan, dan mencari potensi luas lahan tanam (LTT) di tiap kabupaten," ujarnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Sarwo Edhi mengatakan, ada sekitar 100 kabupaten/kota yang terdampak kekeringan. Tercatat, puso akibat kekeringan mencapai 9.358 hektare (ha).

(Baca: Kekeringan dan Penurunan Produksi Kerek Harga Jual Gabah)

Daerah yang mengalami puso terluas ialah Jawa Timur seluas 5.069 ha. Kemudian, disusul oleh Jawa Tengah seluas 1.893 ha, Yogyakarta 1.757 ha, Jawa Barat 624 ha dan Nusa Tenggara Timur (NTT) 15 ha.

Sementara, daerah yang mengalami kekeringan meliputi Jawa Timur seluas 34.006 ha, Jawa Tengah 32.809 ha, Jawa Barat 25.416 ha, Yogyakarta 6.139 ha, Banten 3.464 ha, Nusa Tenggara Barat (NTB) 857 ha, dan NTT 55 ha.

Reporter: Rizky Alika