Cegah Pemalsuan, Kementan Ancam Cabut Izin Pestisida Tak Ikuti Standar

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Petani memberikan pupuk untuk tanaman tembakau di Desa Cigagak, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/12).
Penulis: Rizky Alika
Editor: Ekarina
22/5/2019, 02.00 WIB

Selain itu, ditemukan juga produsen mengedarkan pestisida terbatas sebelum melakukan pelatihan pestisida terbatas, mengedarkan pestisida dengan izin edar produsen lain atau izinnya masih dalam proses pendaftaran, bahkan mengedarkan pestisida kadaluarsa.

Dengan beragam modus tersebut, Kementan mencatat terdapat temuan 1.031 pestisida palsu pada 19 Februari lalu. Sementara pada 2018, Kementan telah mencabut izin pestisida sebanyak 1.147 formula.

(Baca: Struktur Biaya Produksi Gabah Didominasi Tenaga Kerja dan Sewa Lahan)

Dari jumlah tersebut, 956 formulasi merupakan pestisida yang habis masa izinnya, dan 191 formulasi dicabut atas permintaan sendiri.

Ke depan,  pihaknya akan menguatkan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida, baik di pusat maupun daerah. Tidak hanya itu, Kementan juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait. 

 Saat ini, pestisida terdaftar mencapai 4.437 formulasi. Pestisida tersebut terdiri dari insektisida sebanyak 1.530 formulasi, herbisida sebanyak 1.162 formulasi, dan fungisida. Kemudian rodentisida, pestisida rumah tangga dan lain-lain sebanyak 1.745 formulasi.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika