Pemerintah mendorong pelaku usaha untuk mengampanyekan konsumsi daging ayam. Upaya ini sejalan dengan keinginan untuk mendongkrak harganya.
Menurut Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita, semua pelaku usaha, integrator, peternak mandiri harus berperan aktif dalam kampanye tersebut.
Ia mengatakan, saat ini harga ayam di peternak atau produsen (farm gate) turun ke level Rp 11 ribu per kilogram. Angka ini jauh di bawah harga acuan yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan dan berlaku 31 Maret 2019, yaitu Rp 20 ribu sampai Rp 22 ribu per kilogram.
(Baca: Kementan Klaim Harga Pakan di Tingkat Peternak Turun)
Di pasar retail, pemerintah menetapkan harganya Rp 36 ribu. Kenyataanya, angka itu bergerak di rentang Rp 34 ribu sampai Rp 40 ribu per kilogram. “Artinya, terdapat disparitas harga yang cukup signifikan antara harga farm gate dengan harga retail,” katanya seperti tertulis dalam siaran pers, Jumat (29/3).
Tapi Kementerian Pertanian tak punya kewenangan untuk menetapkan harga. “Tugas kami melakukan pengawasan pakan,” kata Diarmita. Pengawasan itu meliputi penggunaan antibiotik pemacu pertumbuhan pada ternak unggas dan hewan lainnya.
(Baca: Harga Daging Ayam Mulai Stabil, Peternak Tenang)
Data produksi DOC ayam broiler
Diarmita juga mencermati pernyataan berbagai pihak yang meragukan hasil perhitungan data produksi ayam umur sehari atau day old chicken (DOC) ayam broiler. Kementerian memiliki data populasi Grant Parent Stock (GPS), Parent Stock (PS) dan produksi DOC Final Stock (FS). “Semua datanya kami peroleh dari pembibit ayam ras di seluruh Indonesia, melalui email,” katanya.
Jumlah produksi DOC FS pada 2018 mencapai 3,13 miliar per tahun atau setara daging ayam 3,36 ton per tahun. Rata-rata produksinya per bulan 361,48 juta ekor. Produksi DOC pada Januari 2019 mencapai 268 juta ekor.
(Baca: Ombudsman Curigai Ada Maladministrasi pada Usaha Peternakan Ayam )
Direktorat Jenderal PKH juga telah menyelesaikan audit populasi GPS pada 2018. Tim Audit secara langsung mendatangi kandang-kandag peternak. Tahun rencananya audit ini akan berlanjut ke perusahaan pembibita PS.
Menurut Diarmita, pengaturan permintaan dan pasokan daging ayam ras broiler perlu dilakukan untuk melindungi produsen dan konsumen. “Penambahan dan pengurangan produksi ayam ras dapat dilakukan apabila terjadi ketidakseimbangan supply-demand,” katanya.
(Baca: Peternak Rugi, Harga Jual Ayam Tak Sebanding Biaya Pokok Produksi)
Ia menambahkan, jumlah kebutuhan ayam nasional biasanya berdasarkan jumlah penduduk dikalikan besarnya konsumsi per kapita per tahun. Data tersebut Kementerian dapatkan dari Badan Pusat Statistik.
Jika ada pihak yang masih meragukan data yang dimiliki Ditjen PKH, Diarmita membuka dan menerima masukan yang sifatnya konstruktif. Terkait regulasi yang ada, dia mengakui sedang mendalami dan mengkaji ulang untuk kemungkinan merevisi peraturan perundang-undangan. “Nantinya diharapkan dapat menciptakan iklim perunggasan yang lebih kondusif dan permanen,” kata Diarmita.