Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) meminta 8 hal yang harus dibenahi pemerintah dalam dalam implementasi moratorium perluasan perkebunan kelapa sawit selama tiga tahun ke depan sebagaimana yang tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018
Ketua Umum SPKS Mansuetus Darto menyatakan serikat petani mendukung langkah moratorium perluasan kebun sawit karena produksi minyak kelapa sawit di Indonesia sudah berlebih.
“Stok yang banyak membuat harga Tandan Buah Segar (TBS) rendah,” kata Darto dalam keterangan resmi, dikutip Senin (24/9).
Selain itu, dia juga mencatat setidaknya ada delapan poin yang mesti dilakukan pemerintah selama moratorium berlansung dalam tiga tahun ke depan. Pertama, petani sawit meminta masalah legalitas kepemilikan lahan dan Hak Guna Usaha (HGU) bisa segera diselesaikan. Pengelolaan kelapa sawit yang baik terus menjadi sorotan terutama dalam peningkatan kesejahteraan petani.
Kedua, penyelesaian konflik sosial. SPKS menilai banyak petani yang perlu bebas dari kawasan hutan. “Pemerintah wajib membuat indikator untuk petani sawit yang harus dibebaskan,” ujar Darto.
Ketiga, pendataan petani kecil. Keempat, tata kelola berkelanjutan dengan revitalisasi kelembagaan petani. Kelima, menghubungkan kerja sama yang baik dan adil antara petani kecil dan pengusaha besar.
Keenam, Darto meminta supaya ada audit perizinan yang bermasalah. SPKS mengungkapkan redistribusi 20% lahan HGU untuk masyarakat merupakan kebijakan positif. “Ini juga sebagai salah satu solusi untuk menyesaikan ketimpangan,” katanya lagi.
Tujuh, harga TBS antara petani plasma mitra pengusaha dengan petani sawit swadaya harus sama. Terakhir, dilakukannya percepatan dan penyelesaian Peraturan Presiden tentang Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) yang bertanggung jawab.
(Baca : Jokowi Teken Inpres Penghentian Sementara Perluasan Lahan Sawit)
Menurut Darto, penyelesaian masalah petani dalam jangka waktu moratorium tersebut akan menjadi solusi untuk mendorong kemitraan yang adil dan mandiri bagi kalangan petani kecil di tengah masih maraknya praktik pembelian TBS oleh tengkulak.
“Akibatnya, petani dapat harga TBS yang rendah karena hanya bisa jual ke tengkulak,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tekag secara resmi menandatangani Inpres mengenai moratorium atau penghentian sementara perluasan lahan sawit tertanggal 19 September 2018. Pemerintah menegaskan akan menghentikan sementara pemberian izin lahan sawit selama tiga tahun.
Inpres tentang penundaan dan evaluasi perizinan serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit ini di antaranya bertujuan meningkatkan tata kelola perkebunan sawit yang berkelanjutan.
Lewat Inpres, pemerintah juga hendak memberikan kepastian hukum, serta menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan termasuk penurunan emisi Gas Rumah Kaca. Selama ini industri kelapa sawit mendapatkan sorotan karena perluasan lahan secara masif berkontribusi terhadap peningkatan emisi gas karbon.
Inpres ini memberikan intruksi kepada beberapa pejabat, yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Gubernur, serta Bupati/Walikota.
Dalam instruksi kesebelas, tercantum penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit yang telah diterbitkan dilakukan paling lama tiga tahun sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan dan pelaksanaan peningkatan produktivitas kelapa sawit dilakukan secara terus-menerus.
(Baca juga: Beda dengan RI, Amerika Batasi Biodiesel Maksimal 20%)
Jokowi meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan koordinasi dan evalusi perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit. Inpres juga meminta koordinasi untuk pendataan kawasan hutan, peta Izin Usaha Perkebunan, Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan, Izin Lokasi, dan Hak Guna Usaha (HGU).
Menko Bidang Perekonomian juga yang nantinya melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
Walhi menyebut Inpres 8/2018 seharusnya menunda perluasan lahan sawit sesuai usulan saat pembahasan. “Dalam pandangan kami, pemulihan lingkungan membutuhkan waktu yang panjang,” tulis Walhi dalam keterangan resmi.