Beda dengan Kemenkes, Ini Alasan Kemenhub Bolehkan Ojol Bawa Penumpang

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi, pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
Penulis: Desy Setyowati
12/4/2020, 12.20 WIB

Pada pasal 11 ayat 1 butir c Permenhub disebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Namun, pada butir d, ojek online bisa mengangkut penumpang dalam hal tertentu.

Untuk bisa mengangkut penumpang, pengemudi ojek online bisa mengangkut penumpang sepanjang tidak terkait aktivitas yang dilarang saat PSBB. Melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah mengantar. Menggunakan masker dan sarung tangan.

(Baca: PSBB Jakarta Diberlakukan, Ojek Online Resmi Dilarang Bawa Penumpang )

Selain itu, tidak berkendara jika sedang sakit atau suhu badan di atas normal. “Dalam hal tertentu ini bukan menggantung,” katanya. “Rambu-rambu dibaca.”

Dengan demikian, ketika aparat kepolisian mendapat pengemudi ojek online mengangkut penumpang namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka bisa ditindaklanjuti. “Ini pengambil keputusan di lapangan,” katanya.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, kementerian membuka peluang agar pengemudi ojek online bisa mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan PSBB. (Baca: Selama PSBB Jakarta, Motor Pribadi Bisa Bawa Penumpang tapi Ada Syarat)

Selain itu, juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa Permenhub yang diterbitkan pada 9 April ini akan dievaluasi berkala. “Kalau nanti kondisinya tidak memungkinkan, tentu akan dievaluasi untuk peninjauan Kembali,” ujar dia.

Halaman: