Kemenhub Kaji Hadiah dan Sanksi untuk Warga yang Mudik saat Lebaran

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Antrian penumpang kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta (30/5). Kemenhub mengusulkan pelarangan mudik untuk menekan dampak penyebaran corona.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Ekarina
27/3/2020, 13.40 WIB

Di sisi lain, pihaknya juga akan mengkaji penerapan sanksi bagi masyarakat yang tetap mudik. "Kalau orang memaksa untuk mudik, perlu adanya punishment," ujar Budi.

(Baca: KAI Kurangi Perjalanan 103 Kereta, Bea Pembatalan Ditanggung Penuh)

Pasalnya, kegiatan mudik yang marak dilakukan masyarakat lebih awal atau sebelum lebaran saja dikhawatirkan bisa memicu penularan lebih besar.

"Ini potensi perluasan atau penyebaran wabah luar biasa. Belum melarang saja, sudah ada pemudik yang istilahnya mencuri start mudik sebelum waktunya," kata Juru Bicara Menteri Perhubungan (Menhub) Adita Irawati.

Dia menyebutkan, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) di Sumedang meningkat seiring datangnya pemudik dari Jabodetabek. Padahal, saat ini belum memasuki puncak mudik.

Oleh karena itu, Kemenhub mengkhawatirkan zona merah akan meningkat bila mudik tak segera dilarang.

Adapun usulan pelarangan mudik tersebut akan segera disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas (ratas) yang juga dihadiri beberapa menteri. 

Halaman:
Reporter: Rizky Alika