Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan pemilik usaha bertanggung jawab pasca-insiden robohnya papan reklame di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Insiden tersebut menyebabkan seorang driver ojek online (ojol) meninggal dunia akibat tertimpa papan iklan berukuran 7x5 meter tersebut.
Ketua Presidium Nasional Igun Wicaksono mengatakan Pemprov DKI Jakarta sebagai pemungut pajak daerah atas papan reklame dan pemilik usaha yang bersangkutan harus bertanggung jawab.
"Pertanggungjawaban secara hukum maupun secara materil kepada keluarga korban, jadi Pemprov DKI Jakarta jangan hanya memunguti pajak saja," kata Igun melalui keterangan resmi, Minggu (29/12).
(Baca: Viral Driver Ojol Korban Order Fiktif Meninggal, Begini Tanggapan Grab)
Dia juga meminta pengusaha pemilik reklame yang roboh untuk bertanggung jawab secara hukum dan materil, karena pengusaha telah mendapatkan keuntungan dari menyewakan papan reklame miliknya.
"Kami juga meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk memeriksa secara menyeluruh terhadap semua papan reklame di Jakarta, masih layak atau tidak struktur rangkanya apabila terjadi hujan dan angin kencang," ujarnya.
Pihaknya mendesak Pemrov DKI untuk segera menertibkan papan reklame yang sudah tidak layak berdiri untuk menghindari peristiwa serupa hingga memakan korban jiwa.
Sebelumnya, hujan deras dan angin kencang yang melanda wilayah Jakarta pada Sabtu (28/12) menyebabkan salah satu papan reklame besar roboh dan menimpa driver ojol bernama Rusinto (49) meninggal dunia.
Korban yang saat itu sedang melintas, tertimpa papan reklame di KM 13 Jl. Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.
(Baca: Grab dan Gojek Tanggapi Prank Order Fiktif Ojek Online oleh YouTuber)
Rangka Reklame Kropos
Sementara itu, Kapolsek Cengkareng Jakarta Barat Komisaris Polisi Khoiri menyatakan papan reklame yang tumbang dikarenakan rangka besinya yang mulai keropos.
"Sesuai dengan fakta yang ada, besinya keropos," kata Khoiri dikutip dari Antara.
Berdasarkan laporan warga di sekitar lokasi, sebelum reklame tersebut tumbang, kondisinya memang memprihatinkan.
Hal tersebut sudah dilaporkan ke pihak terkait, namun yang disayangkan tak ada tindak lanjut hingga reklame tersebut roboh dan menimbulkan korban jiwa.
"Hasil keterangan saksi dan olah TKP, dua atau tiga bulan lalu ini sudah ada laporan, baik dari tukang ojek yang sering mangkal disini suka goyang dan ada tanda keropos reklamenya dan sudah dilaporkan tapi tidak ada tindak lanjut," kata Khoiri.
Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Barat Hendarto menyebut surat rekomendasi untuk menertibkan reklame yang tumbang telah dikirimkan sejak dua tahun lalu.
"Sudah lama sekali. Sudah dari 2017 atau 2018. Ada (suratnya) sudah diusulkan untuk dibongkar," kata Hendarto di Jakarta, Sabtu (28/12).
Berdasarkan regulasi baru maka yang berwenang untuk menertibkan reklame yakni Satuan Polisi Pamong Praja dan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat.
(Baca: Gojek dan Grab Buat Strategi Tangani Order Fiktif Ojek Online)
Adapun BPRD Jakarta Barat hanya sebatas memberikan rekomendasi. "Kita tak boleh menertibkan reklame sesuai dengan Pergub (Peraturan Gubernur) yang baru, kewenangannya ada di Citata dan Satpol," ujar dia.
Hendarto menjelaskan reklame tumbang di Cengkareng adalah kewenangan Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) kecamatan setempat, yakni kecamatan Cengkareng.
UPPRD Kecamatan Cengkareng menyatakan telah bersurat ke Satpol dan Citata untuk menertibkan reklame yang ada di sekitar, termasuk reklame yang roboh.
Sementara secara terpisah, Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat menyatakan belum mendapat rekomendasi untuk menertibkan papan reklame di Cengkareng, Jakarta Barat yang kondisinya sudah tak layak.