E-Drives, Ujian SIM Berteknologi Canggih Diterapkan di DKI Jakarta

ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Ilustrasi ujian praktik SIM kendaraan bermotor. Polda Metro Jaya meluncurkan e-drives, sistem ujian SIM berbasis elektronik yang menggunakan empat sensor canggih.
Penulis: Hari Widowati
6/12/2019, 11.34 WIB

Polda Metrojaya resmi meluncurkan sistem ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara elektronik atau e-drives, Kamis (5/12). Sistem terbaru ini memanfaatkan empat jenis sensor yang dipasang pada kendaraan maupun di lokasi pengujian SIM.

Keempat sensor yang dimaksud adalah Radio Frequency Indentification (RFID) yang dipasang pada kendaraan, sensor passive infrared di garis awal dan akhir, sensor getaran (vibration sensor) pada patok jalur uji SIM, serta sensor ultrasonik pada mobil.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, fungsi sensor e-drives untuk memberikan data yang lebih akurat dan transparan. Seperti ditulis Kompas.com, data-data yang dikumpulkan oleh sensor-sensor itu akan dikirimkan ke server dan diolah dengan sistem komputer sehingga menghasilkan nilai bagi peserta ujian SIM.

(Baca: Tilang Mulai Berlaku, Ini Lima Poin Aturan Skuter Listrik)

Cara Mengikuti Ujian SIM Berbasis e-Drives

Bagaimana cara mengikuti ujian SIM berbasis e-drives? Berikut ini penjelasannya.

1. Peserta yang ingin mengikuti ujian praktik pembuatan SIM bisa datang ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Saat ini e-drives baru berlaku untuk pengajuan SIM C (kendaraan bermotor) dan SIM A (mobil).

Peserta menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan, antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, mengisi formulir permohonan SIM, dan membayar sesuai biaya yang berlaku.

Selain itu, peserta harus memakai pakaian yang rapi dan bersepatu. Selanjutnya, peserta harus lulus dalam ujian teori, ujian praktik maupun ujian keterampilan melalui simulator.

2. Ditlantas Polda Metro Jaya akan menyiapkan kendaraan yang sudah dipasang sensor RFID untuk digunakan dalam ujian praktik. Sensor RFID akan bekerja ketika peserta melewati radar yang dipasang di sepanjang jalur ujian. Data akan terekam secara otomatis dan ditampilkan di aplikasi yang ada di ruang monitoring tempat petugas memantau ujian praktik.

(Baca: Tilang Elektronik Berlaku, Cermati Mekanisme dan Cara Bayar Dendanya)

3. Sensor passive infrared yang dipasang di garis awal (start) dan garis akhir (finish) akan memberikan informasi ke ruang monitoring jika peserta memulai atau mengakhiri ujiannya.

4. Sensor getaran (vibration sensor) dipasang pada patok-patok yang ada di sepanjang jalur ujian. Sensor akan bekerja jika kendaraan bermotor yang digunakan peserta menyentuh atau menabrak patok. Sensor otomatis akan mengirim sinyal ke aplikasi yang ada di server komputer pada ruang monitoring. Semakin banyak patok yang tersentuh atau tertabrak oleh peserta ujian, nilai ujian pun akan semakin berkurang.

(Baca: Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64, Launching Uji Coba Smart SIM)

5. Sensor ultrasonik yang dipasang pada kendaraan roda empat (mobil) digunakan untuk ujian praktik SIM A. Sensor ini berada pada jalur tanjakan atau turunan. "Ketika mobil berhenti pada posisi menanjak atau turunan, sensor ultrasonik ini akan mengetahui posisi terakhir mobil," kata Yusuf seperti dikutip Liputan6.com.

Jika mobil bereaksi maju atau mundur sebelum melanjutkan menempuh tanjakan atau turunan, sensor akan mengirim sinyal ke server komputer yang ada di ruang monitoring.

6. Seluruh data yang didapatkan dari sensor-sensor tersebut akan diolah oleh komputer sehingga dihasilkan statistik yang menjadi dasar penilaian hasil ujian SIM. Nah, nilai inilah yang akan menentukan apakah peserta ujian SIM lulus atau harus mengulang lagi ujian praktik tersebut.

(Baca: Jalan Berliku Penerapan ERP di Jakarta)