BPJT Targetkan Jalan Berbayar Margonda dan Kalimalang Berlaku 2020

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Sejumlah kendaraan melaju di jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Selasa (19/11/2019). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) berencana menerapkan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di tiga wilayah yaitu jalan Margonda (Depok), Jalan Kalimalang (Bekasi), dan Jalan Daan Mogot (Tangerang) pada tahun 2020.
Penulis: Ekarina
2/12/2019, 15.48 WIB

Badan Penyelenggara Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bakal menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) pada 2020 untuk mengurai kemacetan. Adapun kebijakan tersebut rencananya akan diterapkan di tiga ruas jalan nasional yakni Jalan Margonda Depok, Kalimalang  Bekasi dan Daan Mogot.

Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan pemerintah menilai perlu kebijakan yang lebih optimal dari sekedar aturan ganjil-genap yang sudah diterapkan sejak 2018, untuk mengurai kepadatan di tiga ruas jalan tersebut. 

"Ketiganya itu yang prioritas yang sangat mendesak," kata Bambang Pri pada jumpa pers akhir tahun di Jakarta, Senin (2/11).

Bambang menjelaskan mengingat ERP ini akan diterapkan di jalan nasional, perlu ada regulasi yang mendukung kebijakan tersebut.

(Baca: Jalan Berliku Penerapan ERP di Jakarta)

Oleh karenanya, BPTJ akan mengajukan revisi terhadap regulasi yang sudah berlaku, yakni PP Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.

Halaman:
Reporter: Antara