Gojek dan Grab Minta Taksi Online Tak Kena Perluasan Ganjil Genap

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Kemacetan yang terjadi di salah satu jalan utama di Jakarta. Gojek dan Grab meminta aturan ganjil genap tak berlaku bagi taksi online.
8/8/2019, 12.54 WIB

Sementara itu, Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengungkapkan usulan aplikator telah masuk kepada pemerintah. Namun dia mengungkapkan taksi online saat ini tidak bisa masuk dalam kebijakan ganjil genap.

perluasan ganjil genap (Katadata)

(Baca: Menhub Evaluasi Ganjil-Genap, Gojek dan Grab Akan Dikecualikan)

Oleh karena itu, Kemenhub meminta para aplikator membuat algoritma supaya tak merugikan mitra pengemudi GoCar atau GrabCar. Apalagi, algoritma yang menetapkan plat kendaraan ganjil genap sudah pernah diterapkan ketika Asian Games 2018.

"Bisa didiskusikan dengan teman-teman," kata Yani. "(Bisa juga) ada tanda stiker yang memungkinkan," katanya.

Meski begitu, Kementerian Perhubungan mengakui keputusan akhir berada di tangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun Yani memastikan pemerintah sedang mencari mekanisme terbaik.

"Kami sedang membicarakan seperti apa (teknis kebijakannya)," kata Yani.

Aturan ganjil genap rencananya berlaku pada 25 ruas jalan di Jakarta dan diuji coba mulai 12 Agustus sampai 6 September 2019. Ganjil genap diberlakukan dari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. Sistem ini tetap diberlakukan untuk mobil pribadi dan tak berlaku bagi sepeda motor.

Halaman:
Reporter: Michael Reily