Kemenhub Akan Perpanjang Usia Angkutan Umum Jadi 15 Tahun

Ilustrasi, angkutan umum jenis Metromini menunggu penumpang di Kawasan Blok M Jakarta Selatan, (19/2). Kemenhub berencana memperpanjang batasan usia angkutan umum, dari 10 tahun menjadi 15 tahun.
5/7/2019, 15.40 WIB

(Baca: Bus O-Bahn Dinilai Belum Tentu Cocok di Jakarta, Begini Alasannya)

Budi menjelaskan, saat ini pemerintah tengah menggodok skema buy the service untuk meningkatkan layanan angkutan umum. Buy the service merupakan sistem pembelian layanan oleh pemerintah dari pihak swasta, dalam mengoperasikan angkutan pribadi khususnya bus.

Nantinya, konsep tersebut akan diuji coba oleh Kemenhub. Beberapa pakar dari negara yang telah menerapkan konsep itu akan membantu Kemenhub melakukan percobaan. Budi menyebutkan, daerah yang berpotensi menggunakan ide ini adalah Medan, Palembang, Denpasar, Yogyakarta, Surbaya, Bandung, dan Sorong.

Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan detail skema terutama terkait biaya pokok. Apalagi, Budi memperkirakan, proyek ini membutuhkan anggaran sekitar Rp 25 miliar supaya bisa diterapkan di semua kota.

(Baca: Transjakarta Catat Sudah 13 Ribu Penumpang Menjajal Bus Listrik)

Halaman: