Kemenhub Bakal Turunkan Tarif Ojek Online untuk Jarak Pendek

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Ilustrasi, Kementerian Perhubungan berencana menurunkan tarif ojek online
10/6/2019, 18.52 WIB

Selain masalah tarif, Budi juga menyebut regulasi yang terbit dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan itu bakal memasukkan unsur pelarangan diskon tarif ojek online. Hal ini berdasarkan usulan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

Selain itu, pelarangan diskon tarif ojek online juga telah mendapatkan opini dari Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan yang juga mengawasi OVO dan Go-Pay sebagai financial technology. Pemberian diskon tarif ojek online dianggap sebagai strategi predatory pricing yang mampu menyingkirkan atau mencegah pelaku usaha lainnya masuk ke dalam pasar yang sama. "Predatory pricing memang cenderung mematikan merek lain," kata Budi.

Rencananya, Kementerian akan membahas aturan baru tersebut bersama para pelaku usaha dan kementerian/lembaga terkait transportasi ojek online pada pekan ini. Aturan baru yang tengah dalam penyempurnaan ini diharapkan selesai pekan depan.

Setelah itu, aturannya akan diharmonisasi dan langsung masuk pengesahan Kementerian Hukum dan HAM. Kementerian menargetkan aturan baru bisa selesai pada bulan ini.

(Baca: Sanksi Aturan Tarif Ojek Online Berlaku Usai Lebaran)

Halaman:
Reporter: Michael Reily