Penurunan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Dinilai Mengabaikan Maskapai

ANTARA
Ilustrasi, armada pesawat milik Lion Air. Menhub teken aturan baru yang menurunkan tarif batas atas harga tiket pesawat untuk seluruh jenis maskapai, termasuk LCC.
Penulis: Agung Jatmiko
17/5/2019, 16.56 WIB

"Namun, saya perhatikan sejak 2016 Kemenhub tidak pernah melakukan evaluasi tarif tiket pesawat. Padahal, asumsi-asumsi yang ditetapkan sejak 2016 sudah berubah jauh, termasuk harga avtur," tukas Alvin.

Karena tidak pernah dievaluasi, maskapai akhirnya tidak bisa menerapkan tarif batas bawah, sehingga harga tiket pesawat menjadi tidak fleksibel. Ditambah lagi ada kenaikan biaya-biaya operasional, yang akhirnya memaksa maskapai harus menjual harga tiket pesawat di batas atas.

Dampak dari kelalaian evaluasi tarif berkala sejak 2016 tersebut akhirnya terasa sekarang, namun tanpa adanya proses penyesuaian Kemenhub meminta maskapai menurunkan harga tiket pesawat, dengan cara menurunkan tarif batas atas.

Jadi, jika tarif batas atas untuk harga tiket pesawat saat ini dipaksa diturunkan, maka maskapai penerbangan akan mengalami kerugian," ujar Alvin.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenhub akhirnya meneken Keputusan Menhub Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam aturan baru ini Kemenhub menurunkan tarif batas atas harga tiket pesawat sebesar 12% hingga 16% dan berlaku untuk seluruh maskapai, baik full service airlines (FSA) maupun low cost carrier (LCC) khusus untuk kelas ekonomi.

(Baca: Empat Faktor yang Dituding Jadi Penyebab Mahalnya Tiket Pesawat)

Halaman: