Tarif Batas Atas Pesawat Turun 16% Hanya untuk Maskapai Layanan Penuh

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Pigura pesawat Airbus A330 di Hangar GMF,  Tanggerang,  Banten (2/3).
Penulis: Michael Reily
Editor: Yuliawati
13/5/2019, 20.22 WIB

Namun, perubahan tak sebesar itu untuk moda transportasi lain. Untuk medio yang sama, tarif angkutan darat untuk penumpang hanya meningkat 1,69%, tarif kereta api naik 2,14%, angkutan laut meningkat 2,01%, serta angkutan penyebrangan naik 1,69%.

(Baca: Harga Tiket Dikaji Turun, Garuda Incar Pemasukan dari Kargo dan Iklan)

Darmin mengungkapkan, kenaikan itu menunjukkan beban untuk konsumen mempengaruhi pengeluaran rumah tangga. Apalagi, pariwisata juga termasuk salah satu sektor yang terkena dampak besar mahalnya tarif pesawat.

Oleh karena itu, dia menyatakan pemerintah juga bertugas untuk memperhatikan harga di tingkat konsumen, bukan hanya maskapai. Dia juga meminta sosialisasi hanya berlangsung selama dua hari untuk antisipasi penggunaan angkutan udara dalam rangka Lebaran.

Darmin juga meminta maskapai penerbangan juga segera melakukan penyesuaian dengan pertimbangan tingkat harga. "Kami juga akan komunikasi dengan Menteri BUMN untuk penyesuaian di tingkat pelaku usaha," katanya.

Selain Darmin dan Budi, dalam rapat hadir juga Deputi Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan, Kementerian BUMN Gatot Trihargo, Staf Khusus Menteri BUMN Sahala Lumban Gaol, serta perwakilan Garuda Indonesia.

(Baca: Harga Tiket Pesawat Mahal, JNE dan J&T Tidak Menaikkan Ongkos Kirim)

Halaman:
Reporter: Michael Reily