KPPU Ungkap Hasil Penyelidikan Dugaan Kartel Tiket Pesawat Pekan Depan

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Pesawat Garuda di Hangar GMF,  Tanggerang,  Banten (2/3). Saat ini Garuda Indonesia mengoperasi 24 pesawat berbadan lebar Aibus A330 sementara unit biaya rendahnya Citilink mengoperasikan 51 unit A320. 
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Ekarina
8/4/2019, 20.56 WIB

(Baca: Kenaikan Harga Tiket, KPPU Telisik Kebijakan Industri Penerbangan)

Akhir Maret lalu, Kementerian Perhubungan menerbitkan dua aturan terbaru terkait dengan tarif tiket pesawat. Lewat kedua aturan tersebut, tarif batas bawah tiket pesawat menjadi 35% dari tarif batas atas.

Sedangkan tarif batas bawah tiket pesawat naik 5% dibandingkan peraturan sebelumnya, di mana tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi serendah-rendahnya 30% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan.

KPPU sudah melakukan pemeriksaan terhadap maskapai penerbangan terkait indikasi praktik kartel sejak Januari 2019 lalu. Pemeriksaan KPPU tersebut antara lain berdasarkan pada informasi yang beredar di masyarakat.

(Baca: Garuda, Sriwijaya Air dan Citilink Kompak Turunkan Harga Tiket 20% )

KPPU bakal menggunakan data sekunder untuk memverifikasi ulang tentang informasi yang beredar. Pemeriksaan dugaan kartel KPPU dilakukan berdasarkan Pasal 5 ayat 1 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Aturan itu menetapkan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin