Grab Minta Tarif Ojek Online Lebih Tinggi

KATADATA | Ajeng Dinar Ulfiana
Driver Grab memarkirkan motornya di parkiran khusus Grab , Mall FX, Jakarta Selatan (22/11).
Penulis: Michael Reily
Editor: Sorta Tobing
28/3/2019, 15.09 WIB

Grab Indonesia merekomendasikan tarif ojek online yang lebih tinggi daripada aturan pemerintah. Kementerian Perhubungan menetapkan tarif batas bawahnya sekitar Rp 2.000 hingga Rp 2.500 per kilometer.

Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, Grab terus melakukan diskusi dengan pemerintah, berdasarkan masukan dari mitra pengemudi serta perwakilan konsumen. "Jadi ada upaya untuk menaikkan tariff. Kami ingin meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi," kata Ridzki di Jakarta, Kamis (28/3).

Dia mengaku selalu membawa topik kesejahteraan mitra pengemudi dalam negosiasi tarif ojek online bersama pemerintah. Di sisi lain, Ridzki memastikan perusahaan bakal mematuhi aturan jika pemerintah sudah merilis kebijakan tersebut. Pemerintah merencanakan aturan ini berlaku 1 Mei 2019.

(Baca: Baru Dirilis, Aturan Ojek Online Juga Mencakup Ojek Pangkalan)

Menurut Ridzki, Grab menghargai pemerintah yang telah memberikan kepastian tarif bagi para mitra pengemudi. "Tidak hanya mitra pengemudi, tetapi juga aturan harus mengakomodasi kebutuhan penumpang," ujarnya.

Sebelumnya, penetapan angka pemerintah berada di bawah tarif taksi online yang batas bawahnya sebesar Rp 3.000 – 3.500 per kilometer. "Idealnya itu dari kami," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi usai sebuah diskusi mengenai aturan ini di Jakarta, awal Januari lalu.

(Baca: Asosiasi Pengemudi Sebut Tarif Ojek Online Tak Sesuai Harapan)

Selain soal tarif, dua poin lainnya yang menjadi kajian adalah keselamatan dan keamanan, serta kemitraan, termasuk di dalamnya soal pembekuan akun pengemudi (suspend).

Budi mengatakan, akan ada entitas independen yang akan menengahi konflik antara pengemudi dengan aplikator. Hal ini juga merupakan permintaan mitra pengemudi yang menginginkan adanya klarifikasi apabila akunnya dibekukan. "Versi aplikator kerap ada pengemudi yang nakal dan bisa terkena pidana. Contohnya order fiktif," ujar Budi.

(Baca: Bonceng, Pemain Baru Ojek Online Tawarkan Pembebasan Komisi Tarif)

Gojek kaji aturan tarif

Terkait penetapan tarif ojek online, Gojek sebelumnya mengatakan masih mempelajari aturan itu. “Kami perlu tahu dampaknya terhadap permintaan konsumen dan pendapatan mitra,” kata Vice President Corporate Affairs Gojek Michaesl Say beberapa waktu lalu.

(Baca: Kemenhub Rilis Aturan Ojek Online, Belum Mencakup Tarif Layanan)

Gojek juga akan mengkaji dampak kebijakan tersebut terhadap mitra lainnya, yang terhubung dengan ekosistem perusahaan. Perusahaan menyediakan beragam layanan seperti Go-Food dan Go-Send yang mengandalkan mitra pengemudi ojek online.

Ketua Presidium Garda Igun Wicaksono menyampaikan, saat ini besaran tarif ojek online sekitar Rp 1.200 sampai Rp 1.600 per kilometer. Untuk itu, ia merasa puas karena Kemenhub menetapkan tarif ojek yang lebih tinggi. Walaupun batas bawah tarif ojek online tidak sesuai dengan harapannya, yaitu Rp 2.400 per kilometer.

Reporter: Michael Reily