Citilink Buka Kemungkinan Mengkaji Ulang Tarif Kargo Pesawat

Arief Kamaludin | Katadata
Editor: Ekarina
28/1/2019, 21.23 WIB

Dia menjelaskan kenaikan tarif ini sebenarnya baru terasa bulan ini walaupun sudah diputuskan Oktober hingga Desember. Sebab, masa tarif tersebut baru diberlakukan bulan Januari. Sedangkan kenaikan disebutnya mencapai 30%.

Harismawan juga menambahkan kenaikan tarif secara nominal berbeda dengan Garuda, namun teknis kenaikan diberlakukan relatif sama. Perbedaan nominal itu salah satunya dikarenakan Garuda juga melayani kargo dengan penerbangan luar negeri.

"Sehingga kebutuhan kapasitasnya juga beda," kata dia.

Sebelumnya, pengusaha jasa pengiriman menyatakan keberatan terkait kenaikan biaya kargo udara yang diberlakukan oleh pihak maskapai penerbangan. Dampaknya, beberapa pengusaha tersebut sepakat untuk menyesuaikan ongkos pengiriman seiring naiknya biaya operasional seperti biaya kargo udara yang diberlakukan oleh pihak maskapai.

(Baca: Ongkos Kirim Naik, Menhub Minta JNE Hati-hati Menetapkan Tarif)

Dilansir dari Antara, CEO Lion Express Farian Kirana yang mengatakan bahwa kebijakan menaikkan tarif pengiriman tersebut diambil, mengingat adanya kenaikan tarif Surat Muatan Umum sejak November 2018, yang mana untuk beberapa rute naik hampir dua kali lipat.

Sementara Presiden Direktur JNE M. Feriadi yang juga Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo), menyatakan pihaknya bersama dengan lebih dari 200 perusahaan anggota asosiasi sepakat untuk melakukan penyesuaian tarif pengiriman per Januari 2019.

Langkah itu sesuai dengan arahan dari DPP Asperindo melalui surat No. 122/ DPP.ASPER/XI/2018 agar iklim usaha antara perusahaan jasa pengiriman ekspres, pos, dan logistik tetap kondusif serta harmonis.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution