Kenaikan Tarif Tiket dan Bagasi Pesawat Bisa Jadi Bumerang Maskapai

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sejumlah calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan di terminal keberangkatan Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (11/3).
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
25/1/2019, 21.41 WIB

Ketentuan ini merupakan penyesuaian Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 185 Tahun 2015 mengenai Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi. Sesuai pasal 3 Permenhub tersebut, Citilink termasuk kategori maskapai dengan pelayanan 'no frills' alias pelayanan dengan standar minimum.

"Maskapai no frills dapat mengenakan biaya untuk pengangkutan bagasi tercatat," kata Pjs. VP Sales & Distribution PT Citilink Indonesia, Amalia Yaksa.

Sementara terkait kenaikan tarif tiket pesawat, selain menuai keluhan masyarakat juga membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turut bereaksi dan melakukan pemeriksaan terhadap maskapai penerbangan. 

(Baca: KPPU Periksa Maskapai Penerbangan terkait Dugaan Kartel Tarif Pesawat)

Pemeriksaan KPPU tersebut antara lain berdasarkan pada informasi yang beredar di masyarakat terkait indikasi praktik kartel atau oligopoli pada proses kenaikan tarif tiket pesawat dan biaya kargo beberapa waktu lalu.

Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih memanggil pihak pelaku usaha serta pemerintah. Namun, belum ada pernyataan resmi dari KPPU atas indikasi terjadinya praktik kartel atau oligopoli karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

"Kami telah melakukan pemanggilan maskapai penerbangan dan Kementerian Perhubungan," kata Guntur.

Halaman:
Reporter: Michael Reily