YLKI Minta Pemerintah Tegas soal Penetapan Kebijakan Ganjil-Genap

Donang Wahyu|KATADATA
Lalu lintas di kawasan bisnis Jakarta.
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
15/10/2018, 17.12 WIB

Alasannya, kepadatan kendaraan di jalan sudah mencapai rasio yang tinggi. Selain itu, dia mengungkapkan pengguna jalan di Jakarta telah terbiasa dengan pengauran lalu lintas seperti three-in-one atau wacana Electronic Road Pricing (ERP) yang bakal diterapkan.

Menurutnya, kebijakan pengendalian lalu lintas jalan seharusnya dibuat dan dikontrol dengan lebih baik oleh pemerintah. "Sudah banyak negara maju yang melakukan untuk kenyamanan semua pengguna jalan," kata Tulus.

Perpanjangan aturan ganjil-genap di Jakarta dilakukan berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2018. Dalam aturannya, regulasi tersebut berlaku Senin hingga Jumat dari pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB dan kembali dikecualikan untuk Sabtu dan Minggu.

Aturan ganjil genap berlaku di beberapa ruas jalan Jakarta, yaitu Medan Merdeka Barat, Thamrin, Sudirman, sebagian jalan S. Parman, Gatot Subroto, Rasuna Said, MT Hartono, Pandjaitan, dan Achmad Yani.

(Baca: Sepeda Motor Bebas dari Pembatasan Kendaraan Asian Games)

Halaman:
Reporter: Michael Reily