PT Angkasa Pura II (Persero) mengungkapkan alasannya menaikkan tarif Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (Passenger Service Charge) atau yang biasa disebut airport tax di Bandara Soekarno Hatta. Faktor utamanya adalah inflasi dan penambahan fasilitas bandara.
Corporate Secretary Angkasa Pura (AP) II Agus Heryawan mengatakan saat ini bandara Soekarno Hatta sudah menambah fasilitas seperti Skytrain hingga membangun Terminal III. Semua fasilitas ini mengeluarkan biaya investasi yang sangat besar. Selain itu, layaknya tarif pelayanan publik lain terdampak inflasi, airport tax juga bisa mengalami penyesuaian harga.
"Seperti tarif tol, kan tidak statis di satu angka," kata Agus saat ditemui Katadata di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/2). (Baca: Angkasa Pura II Gandeng TCash dan GoPay untuk Smart Airport)
Meski demikian Agus menjanjikan kenaikan airport tax ini tetap memperhatikan prinsip berkeadilan. Dengan adanya penambahan fasilitas, masyarakat tetap dapat mendapatkan pelayanan terbaik, walaupun harus mengeluarkan biaya lebih dari biasanya untuk airport tax.
Kenaikan airport tax ini akan diberlakukan mulai 1 Maret 2018 mendatang. Hal ini seiring surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1 PHB 2018 Tanggal 18 Januari 2018. Ada beberapa kenaikan yang akan diberlakukan yang besarannya berbeda berdasarkan terminal keberangkatannya.
(Baca: 2017, Angkasa Pura II Layani 70 Juta Penumpang di Jabodetabek)
Tarif di Terminal III Internasional yang sebelumnya hanya Rp 200 ribu akan menjadi Ro 230 ribu. Untuk Terminal II Internasional tidak ada kenaikan tarif. Sedangkan tarif Terminal I Domestik naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 65 ribu. Adapun tarif Terminal 2 Domestik dinaikkan dari Rp 60 ribu menjadi Rp 85 ribu.