Pengguna Jalan Tol Masih Bisa Bayar Tunai Bulan Depan

Katadata/Arief Kamaluddin
Suasana gardu layanan E-Toll Card Jasa Marga bekerja sama dengan empat Bank BUMN, Bank BNI, Mandiri, Bank BTN dan Bank BRI di Jakarta, Senin, (21/03).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
25/10/2017, 20.24 WIB

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memastikan akan menyediakan gardu khusus yang bisa digunakan untuk transaksi tunai di beberapa ruas jalan tol. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya kendala pada saat penerapan elektronifikasi jalan tol pada 31 Oktober 2017.

“Kalau terpaksa, kami sediakan satu gardu hybrid yang bisa digunakan untuk tunai dan nontunai,” kata anggota BPJT Kuncahyo di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (25/10).

Kuncahyo mengatakan penyediaan gardu khusus tersebut merupakan kompensasi terhadap pengguna tol yang belum mengetahui adanya kebijakan kewajiban transaksi nontunai. Hal ini bisa menimbulkan masalah ketika penerapan elektronifikasi di jalan tol akhir bulan ini.

Selain itu, gardu khusus ini juga untuk mengantisipasi adanya kendala-kendala tertentu ketika penerapan elektronifikasi jalan tol dilakukan. “Nanti kami lihat kejadiannya, misalkan saldonya tidak mencukupi,” ujar Kuncahyo.

(Baca: Jelang 1 November, Baru Empat Jalan Tol Layani 100% Transaksi Nontunai)

Kendati begitu, kata dia, gardu khusus ini tidak disediakan di seluruh ruas jalan tol. Hanya untuk beberapa ruas yang penetrasi penggunaan transaksi nontunainya masih belum maksimal. berdasarkan BPJT saat ini penetrasi penggunaan transaksi nontunai sudah mencapai 89%.

Adapun, ruas jalan tol seperti Surabaya-Gresik, Jakarta Outer Ring Road (JORR) W1, Bali, dan Bogor Ring Road tidak akan menyediakan gardu khusus. Pasalnya, penetrasi penggunaan traksaksi non-tunai di 4 ruas tol tersebut sudah 100%.

“Nanti petugas saja ada di sana membantu pengguna melakukan transaksi nontunai,” kata Kuncahyo.

Kuncahyo belum bisa memastikan berapa lama gardu khusus ini dioperasikan. Dia mengatakan jangka waktunya masih belum ditentukan. BPJT masih akan melakukan kajian lebih lanjut mengenai gardu khusus ini.

Penyediaan gardu khusus ini berdasarkan rekomendasi dari Ombudsman. Wakil Ketua Ombudsman Lely Pelitasari Soebekty menilai tidak ada efisiensi berarti dalam pelayanan melalui pergantian metode pembayaran melalui uang elektronik.

(Baca: Biaya Isi Ulang e-Money Dianggap Ganggu Program Nontunai)

Menurut Lely, pertimbangan penggunaan uang elektronik yang diklaim bisa mempercepat waktu transaksi menjadi 3 detik kurang tepat. Dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan minimal jalan tol yang diterbitkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatur transaksi manual oleh petugas diwajibkan maksimal 3 detik.

“Karenanya untuk memitigasi risiko kegaduhan publik, disarankan adanya skema hybrid dalam situasi mendesak untuk masyarakat yang belum terbiasa. PUPR atau operator harus menyediakan,” kata Lely.