Menhub Tegaskan Kepala Daerah Tak Bisa Larang Taksi Online

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberi keterangan kepada wartawan seusai melakukan pertemuan dengan KPK di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/3). Menhub mendatangi KPK untuk berkoordinasi dan meminta pendampingan mengenai sejumlah proyek di Kemenhub se
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
20/10/2017, 17.10 WIB

Pertama, mitra pengemudi harus tergabung dalam badan hukum resmi berupa PT maupun Koperasi dengan minimal 5 unit armada. Kedua, dengan badan hukum koperasi, angkutan yang digunakan diperbolehkan atas nama perorangan baik PKB maupun STNK-nya dan pemilik angkutan juga diperbolehkan untuk menyimpan kendaraannya di garasi pribadi.

Ketiga, penumpang dan pihak ketiga yang menjadi mitra perusahaan taksi online perlu mendapatkan asuransi. Keempat, aturan ini juga memuat formulasi terhadap kuota taksi online di tiap daerah. Menurut Sugihardjo, kuota taksi online di tiap daerah akan memperhatikan jumlah penduduk, tingkat kepemilikan kendaraan pribadi, dan angkutan konvensional yang sudah ada.

Adapun, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017 memang telah dibatalkan MA pada Juni 2017 dan diumumkan pada Agustus lalu. "Di dalam peraturan pengganti Permen 26/2017 ini, kami sudah akomodasikan kepentingan orang per orang termasuk UMKM. Kombinasikan antara putusan Mahkamah Agung (MA) dan UU LLAJ," ujar Sugihardjo.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hindro Surahmat menambahkan, aturan baru ini juga akan mengatur terkait operasional armada taksi online. Dirinya mengatakan, wilayah operasi hanya diperbolehkan sesuai dengan domisili kendaraan. Kemudian, pengemudi taksi online ini harus menggunakan SIM Umum untuk memberikan kesetaraan dan pelayanan kepada penumpang.

Selain itu, kendaraan taksi online ini juga akan diberikan stiker khusus untuk membedakan antara angkutan dengan kendaraan pribadi. Adapun, perusahaan aplikasi akan tetap bertindak sebagai penyedia layanan teknologi dan informasi (IT) bukan sebagai perusahaan angkutan. Alhasil, perusahaan akan berada di bawah koordinasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian