Pakai Aturan Lama Kemenhub, Taksi Online Bisa Masuk Angkutan Khusus

Antara/ Wahyu Putro
Seorang pengguna menunjukan fitur transportasi online.
Editor: Yuliawati
7/9/2017, 11.02 WIB

Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan kementerian masih berfokus untuk memperbaiki Pemernhub yang baru saja dicabut tersebut. Namun dirinya mengaku membuka diri terhadap masukan untuk menggunakan Kepmen yang ada.

"Jadi ada Plan A dan Plan B. Ini perbaikan atas masukan (putusan) MA," katanya. (Baca juga: Aturan Dicabut, Organda: Taksi Online Kembali Jadi Kendaraan Ilegal)

Peraturan Menhub Nomor 26 Tahun 2017 yang diterbitkan 1 April 2017 lalu itu merupakan revisi dari Permen Nomor 26 Tahun 2017. Permen No 26/2017 ini kemudian digugat enam pengemudi taksi online lewat perkara Tata Usaha Negara di Mahkamah Agung.

MA mengabulkan gugatan dengan mencabut 18 pasal dalam Peraturan Menhub Nomor 26 Tahun 2017. Putusan dengan register Nomor 37 P/HUM/2017 diambil dalam sidang para hakim perkara Tata Usaha Negara pada Selasa 20 Juni 2017.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa 18 pasal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Selain itu, 18 pasal tersebut juga dianggap bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution