Aturan Dicabut, Menhub Akan Tetap Atur Tarif Taksi Online

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (kanan) bersama Menhub Budi Karya Sumadi menaiki taksi Blue Bird menggunakan aplikasi Go-Bluebird ketika peluncuran di Jakarta, Kamis (30/3).
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Yuliawati
23/8/2017, 19.49 WIB

Budi pun mengatakan, saat ini masih berlaku Permenhub 26/2017 karena putusan MA berlaku efektif sejak tiga bulan setelah ditetapkan. Permenhub 26/2017 yang diterbitkan 1 April 2017 lalu itu merupakan revisi dari aturan sebelumnya.

Lewat aturan ini Menteri Perhubungan menetapkan batas tarif atas dan bawah untuk taksi online sehingga sama dengan taksi konvensional. Aturan ini mengakomodir tuntutan operator dan pengemudi taksi konvensional.

Pencabutan Permenhub 26/2017, selain menganulir aturan tarif juga mencabut mengenai argo, trayek, penggunaan STNK badan hukum, aturan kir, kartu pengawasan, larangan promo, masa peralihan STNK badan hukum.

(Baca: Perbandingan Tarif Taksi Online dan Konvensional Setelah Aturan Baru)

Peraturan Menhub Nomor 26 Tahun 2017 yang diterbitkan 1 April 2017 lalu itu merupakan revisi dari aturan sebelumnya. Tapi kemudian digugat enam pengemudi taksi online lewat perkara Tata Usaha Negara di Mahkamah Agung. MA mengabulkan gugatan dengan mencabut 18 pasal dalam Peraturan Menhub Nomor 26 Tahun 2017. Putusan dengan register Nomor 37 P/HUM/2017 diambil dalam sidang para hakim perkara Tata Usaha Negara pada Selasa 20 Juni 2017.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa 18 pasal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Selain itu, 18 pasal tersebut juga dianggap bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian