Garuda Hapus Pos Direktur Operasi Agar Fokus Integrasi Bisnis

Donang Wahyu|KATADATA
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
13/4/2017, 18.27 WIB

(Baca juga: Garuda Didorong Buka Penerbangan Langsung ke India)

Isu soal kejanggalan formasi pimpinan Garuda pertama kali dihembuskan oleh Anggota Ombudsman Bidang Transportasi, Alvin Lie. Menurutnya, Direktur operasi seharusnya ada di dalam kelembagaan maskapai penerbangan niaga sesuai dengan aturan CASR.

Posisi itu harus dijabat oleh seseorang pilot yang memiliki sertifikat Airline Transport Pilot License (ATPL). "Ini kan berlaku buat semua maskapai dan internasional juga begitu. Jadi, sebaiknya BUMN mematuhi ini, atau peraturannya yang diubah," ujarnya.

Menurutnya, juga ada peraturan berupa Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 tahun 2009 pasal 111, yang menyatakan bahwa maskapai penerbangan niaga, termasuk Garuda, harus mendapat persetujuan dari Kementerian Perhubungan terkait pemilihan direktur teknisnya, kecuali Direktur Utama dan Direktur Keuangan.

(Baca juga:  Agustus, Penerbangan Internasional Pindah ke Terminal 3 Soekarno Hatta)

Dengan tidak adanya jabatan tersebut, maka, maskapai Garuda dinilai akan kehilangan kredibilitasnya. "Direktur operasi harus tahu betul kondisi penerbangan dari aspek pilot, kualitas pesawat, kedisiplinan kru dan sebagainya," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian