Garuda Hapus Pos Direktur Operasi Agar Fokus Integrasi Bisnis

Miftah Ardhian
13 April 2017, 18:27
Garuda Indonesia
Donang Wahyu|KATADATA

(Baca juga: Garuda Didorong Buka Penerbangan Langsung ke India)

Isu soal kejanggalan formasi pimpinan Garuda pertama kali dihembuskan oleh Anggota Ombudsman Bidang Transportasi, Alvin Lie. Menurutnya, Direktur operasi seharusnya ada di dalam kelembagaan maskapai penerbangan niaga sesuai dengan aturan CASR.

Posisi itu harus dijabat oleh seseorang pilot yang memiliki sertifikat Airline Transport Pilot License (ATPL). "Ini kan berlaku buat semua maskapai dan internasional juga begitu. Jadi, sebaiknya BUMN mematuhi ini, atau peraturannya yang diubah," ujarnya.

Menurutnya, juga ada peraturan berupa Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 tahun 2009 pasal 111, yang menyatakan bahwa maskapai penerbangan niaga, termasuk Garuda, harus mendapat persetujuan dari Kementerian Perhubungan terkait pemilihan direktur teknisnya, kecuali Direktur Utama dan Direktur Keuangan.

(Baca juga:  Agustus, Penerbangan Internasional Pindah ke Terminal 3 Soekarno Hatta)

Dengan tidak adanya jabatan tersebut, maka, maskapai Garuda dinilai akan kehilangan kredibilitasnya. "Direktur operasi harus tahu betul kondisi penerbangan dari aspek pilot, kualitas pesawat, kedisiplinan kru dan sebagainya," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...