Uji KIR Taksi Online, Pemerintah Gandeng Gaikindo

Antara
Uji KIR
Penulis: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
7/4/2017, 20.33 WIB

(Baca juga:  Disorot KPPU, Kemenhub Tetap Batasi Armada Taksi Online)

Bila lulus uji KIR, kendaraan supir mitra akan ditempeli stiker resmi tanda layak jalan dari Dinas Perhubungan.  Selain sebagai tanda pengenal, stiker tersebut dilengkapi Radio Frequency Identification (RFID). Artinya, keberadaan dan identitas kendaraan dan pengendara bisa diidentifikasi secara real time.

Hal ini sesuai dengan salah satu poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 26 tahun 2017 yang menyebut kendaraan yang digunakan sebagai taksi online mesti dilengkapi juga dengan digital dashboard. Dalam hal ini, Kemenhub menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk melakukan pengawasan dari sisi teknologi.

Pudji mengatakan, meski regulasi resmi berlaku pada 1 April 2017, pemerintah memberi masa transisi selama 2 bulan untuk pengurusan uji KIR, stiker, dan penyediaan akses digital dashboard. Sementara masa transisi untuk pembatasan tarif lebih panjang, yakni 3 bulan.

(Baca juga: Jokowi Minta Aturan Baru Tarif Taksi Online Dikaji Selama 3 Bulan)

“Kalau KIR lulus baru kita beri stiker. Dari sekarang sampai 1 Juni itu silakan bagi teman-teman yang belum laksakanan KIR, kalau sudah lulus kita beri stiker,” katanya.

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman