Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang taksi online mulai berlaku 1 April ini. Sebagai angkutan umum resmi, taksi online harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya adalah batasan tarif, yang akan ditentukan langsung oleh pemerintah pusat.
“Dengan penetapan peraturan baru yang berisi 11 revisi PM 32/2017 yang terkait angkutan sewa khusus (taksi online) menjadi angkutan umum resmi di wilayah Indonesia,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melalui keterangan resminya. (Baca: Disorot KPPU, Kemenhub Tetap Batasi Armada Taksi Online)
Sebanyak 11 poin revisi memerlukan masa transisi sebelum diterapkan. Kementerian Perhubungan membeberkan empat poin aturan yang sudah bisa dijalankan sejak 1 April lalu. Pertama, penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus. Kedua, persyaratan kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000 cc.
Ketiga, keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan. Keempat, kepemilikan atau kerjasama dengan bengkel yang merawat kendaraan. (Baca: KPPU Usulkan Tiga Poin Revisi Aturan Taksi Online)
Sementara itu, ada beberapa poin aturan yang membutuhkan masa transisi untuk penerapannya. Antara lain pengujian berkala (KIR) kendaraan, stiker, dan penyediaan akses Digital Dashboard selama dua bulan, terhitung 1 April hingga 1 Juni 2017. Penyediaan akses Digital Dashboard masih memerlukan sinkronisasi teknologi informasi antara Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perhubungan.
Selain itu, pemerintah menetapkan masa transisi juga untuk menyiapkan stiker yang berkualitas dengan menggunakan teknologi radio-frequency identification (RFID). Tujuannya agar validasi data bisa dipertanggung jawabkan.
Sementara itu, masa transisi pun diberlakukan bagi KIR untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan dalam meningkatkan kualitas serta pelayanan dalam pelaksanaan uji KIR. Pemerintah pun menggandeng pihak swasta atau Agen Pemegang Merek (APM) dalam penyelenggaraan uji KIR.
Untuk substansi materi KIR, masa transisi diberikan untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan dalam melaksanakan uji KIR dan bekerjasama dengan pihak swasta/Agen Pemegang Merk (APM) yg menyelenggarakan uji KIR.
Lebih lanjut, pemerintah memberikan transisi tiga bulan transisi hingga untuk menerapkan tarif batas atas dan batas bawah, kuota, pengenaan pajak, serta penggunaan nama dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sebelum diberlakukan pada 1 Juli mendatang.
Penetapan tarif batas atas dan batas bawah serta kuota rencananya ditetapkan oleh pemerintah provinsi. Namun dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 ini, penetapan dilakukan pemerintah pusat, dengan mengacu pada usulan daerah berdasarkan hasil kajian atau analisa.
Keputusan ini diambil untuk memberikan kesetaraan dalam besaran tarif yang berlaku pada daerah-daerah dengan kondisi perekonomian yang hampir sama. Dalam hal ini, pemerintah pusat diminta memberikan tata cara, unsur komponen, dan rumusan baku untuk menghitung tarif.
Sementara itu, pajak dan STNK akan menjadi kewenangan Kementerian Keuangan serta kepolisian. (Baca: Pemerintah Mengalah, Tenggat Aturan Taksi Online Mundur Hingga Juli)