Menhub: Ricuh Taksi Online dan Konvensional Dipicu Provokator

ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Penulis: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
21/3/2017, 14.49 WIB

Sementara itu, Tito mengatakan telah menyampaikan instruksi pada para Kapolda untuk melakukan deteksi dini bila ada gejala akan terjadi gejolak antara taksi online dan konvensional.

(Baca juga:  Grab, Gojek, Uber Kompak Tolak Batasan Tarif Taksi Online)

Ia mengimbau para Kapolda untuk melakukan langkah proaktif dan menindak tegas para provokator. “Strateginya laksanakan komunikasi dan dialog baru cari solusinya. Jangan sampai sudah terjadi keributan baru polisinya turun tangan,” katanya.

Begitu juga Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara menyatakan dukungannya dalam pelaksanaan revisi Peraturan Menteri Perhubungan No 32 tahun 2016. Menurutnya, regulasi ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam mengawal dinamika perkembangan teknologi di sektor transportasi.

“Pemerintah masuk untuk mengawal dinamika yang terjadi. Seperti sekarang di transportasi darat ada dinamika antara yang online dan konvensional,” katanya.

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman