Kemenhub Tak Akan Tunda Aturan Tarif Baru Taksi Online

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Penulis: Muhammad Firman
Editor: Yura Syahrul
20/3/2017, 19.48 WIB

Sebelumnya, Gojek, Grab, dan Uber melalui surat terbuka ke Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Jumat (17/3) pekan lalu,  mengajukan tiga poin keberatan atas pemberlakuan aturan baru tersebut. Pertama, soal mekanisme penetapan tarif. Penetepan ini dinilai bisa menurunkan pendapatan mitra pengemudi dan merugikan konsumen mereka.

Kedua, mengenai kewajiban mendaftarkan kendaraan atas nama badan hukum/koperasi. Pengalihan kepemilikan kendaraan bisa menghilangkan kebebasan mitra pengemudi memberi jasa kepada penumpang.

Ketiga, soal penetapan kuota kendaraan. Pembatasan tersebut dinilai akan membatasi akses masyarakat untuk menikmati layanan transportasi. (Baca: Menhub Akan Berlakukan Tarif Batas Atas dan Bawah Taksi Online)

Khusus mengenai pembatasan tarif. Barata malah menilai, hal ini justru akan menguntungkan para supir mitra. Sebab, dapat mengatur keseimbangan permintaan dan penawaran. Jika jumlah armada dibiarkan semakin banyak maka akan menyebabkan berkurangnya pemasukan yang diperoleh supir mitra.

Jadi, pembatasan tarif justru akan menjaga kesejahteraan para supir mitra. “Kalau sudah over, keseimbangan akan terganggu, tadinya biasa dapat 9 sekarang cuma 3 (penumpang) kan, kasihan mereka yang di lapangan,” katanya.

Halaman: