Pengusaha Nilai Subsidi Logistik Belum Efektif Tekan Harga Barang

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
8/2/2017, 14.59 WIB

Selain itu, Zaldy juga mengeluhkan beragam tarif yang diterapkan oleh operator layanan logistik yang merupakan perusahaan pelat merah. Pelindo misalnya, saat ini tengah mendiskusikan rencana kenaikan terminal handling charges (THC). Begitupun dengan Angkasa Pura yang berencana menaikan tarif regulated agent.

“Ini mirip pungli aja cuma resmi. Keuntungan besar BUMN didapat dari memalak pemakai jasa. Harusnya untung dibatasi,” katanya.

(Baca juga: Priok Jadi Hub Internasional, Ongkos Logistik Bisa Lebih Murah)

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFIYuki Nugrahawan Hanafi bahwa mengatakan persolan lain dalam sektor logistik adalah belum adanya undang-undang logistik. Selama ini undang-undang transportasi hanya mengatur badan hukum. “Bukan bagaimana barang dikirimkan dari daerah penghasil ke pusat konsumsi,” ujarnya.

Di sisi lain, Direktur Lalu-Lintas dan Angkutan Laut, Kementerian Perhubungan Bay Hasani mengakui memang selama ini aturan yang ada lebih mengatur subjek bukan barangnya. Namun, persoalan barang menurutnya merupakan domain dari Kementerian Perdagangan. “Bagaimanapun semuanya tumpuannya ke orang, baik operator juga pengguna, karena di aturan kita itu mengatur badan hukum atau orang,” katanya.

(Baca juga: Pemerintah Berkomitmen Kembangkan Pelayaran Rakyat)

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman