Kemenhub: 90 Persen Taksi Online Belum Punya Izin

Arief Kamaludin|KATADATA
10/11/2016, 20.16 WIB

Pudji mengatakan dalam masa perpanjangan pihaknya mendapatkan beberapa masukan dan keluhan dari beberapa pemilik kendaraan dan koperasi mengenai aturan ini. Salah satunya terkait batas minimal kepemilikan armada yang bisa dijadikan taksi online.

Meski begitu, permasalahan ini sudah ada solusinya. Bagi orang yang memiliki kendaraan kurang dari lima unit bisa bergabung dengan koperasi. Syarat untuk memiliki pool untuk parker juga telah ada solusinya. "Begitu pula adanya bengkel rekanan kendaraan dengan mudah telah mereka temukan," ujarnya.

Masih ada permasalahan yang belum bisa terjawab, makanya Kementerian Perhubungan pun mempertimbangkan merevisi Permenhub 32/2016. Salah satu hal yang dipertimbangkan masuk dalam revisi payung hukumnya adalah kemungkinan tidak adanya kewajiban ketok Chasis dalam uji KIR.

"Jadi kami ganti saja dengan stiker," ujarnya. Meski begitu, Kementerian Perhubungan masih menunggu masukan dari berbagai pihak, termasuk kementerian dan lembaga lain, sebelum memutuskan untuk merevisi aturan ini.

Pudji mengaku ada juga beberapa hal yang masih dalam pembahasan, seperti pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus. Hal ini bukan merupakan ranah Kementerian Perhubungan dan perlu dikoordinasikan lagi dengan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri.

(Baca: Kementerian Koperasi: Taksi Online Bisa Berplat Hitam)

Sebelumnya, Seketaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Agus Muharram menyatakan armada transportasi berbasis aplikasi online yang sudah tergabung dalam koperasi tidak perlu melakukan balik nama. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tetap atas nama pribadi, tidak harus perusahaan.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution