Seketaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Agus Muharram menyatakan alat transportasi berbasis aplikasi online yang sudah tergabung dalam koperasi tidak perlu melakukan balik nama. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa tetap atas nama pribadi, bukan milik perusahaan.
Menurut dia, hal tersebut disepakati dalam rapat terkait transportasi online yang dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, beserta pelaku usaha transportasi online. Selain itu, kendaraan diperbolehkan menggunakan plat nomor berwarna hitam.
“Prinsip koperasi tegas menyebutkan pengguna adalah pemilik dan pemilik adalah pengguna. Karena itu, pemilik taksi online yang tergabung dalam koperasi berarti juga pemilik koperasi bukan pekerja,” kata Agus dalam keterangan resminya, Rabu Malam, 24 Agustus 2016. (Baca: Kementerian Perhubungan Bentuk Tim Khusus Grab dan Uber).
Karena itu, aset yang dimiliki anggota koperasi yang digunakan sebagai alat produksi tidak beralih menjadi aset perusahaan. Hal ini berbeda dengan supir taksi konvesional yang merupakan pekerja dari perusahaan. (Baca: 200 Mobil Uber dan Grab Tak Lolos Uji KIR, Pemerintah Siapkan Sanksi).
Alasannya, taksi online dikelola oleh koperasi sehingga harus diperlakukan berbeda dengan pengelolaan taksi konvensional yang dikelola perseroan. Itu sebabnya, Agus menekankan pemilik taksi online sebagai anggota koperasi, STNK taksi yang dimiliki tetap atas nama pribadi. “Jika taksi tersebut adalah mobil pribadi milik anggota koperasi harus tetap ber-STNK pribadi,” ujar Agus.
Keputusan ini sekaligus mengakomodasi kepentingan para pemilik alat transportasi berbasis online. Sebelumnya para pemilik taksi online melakukan protes atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang mewajibkan untuk memiliki SIM A Umum, uji KIR, balik nama STNK menjadi milik perusahaan, dan harus memiliki pool atau pangkalan.
Namun, Agus menjelaskan, jika salah satu koperasi juga memiliki armada taksi konvensional, taksi tersebut tetap menggunakan plat kuning. Demikian juga yang menggunakan plat kuning untuk transportasi dengan trayek tertentu yang sudah ditetapkan Kementerian Perhuhungan.
“Para anggota pemilik lahan sebagai alat produksi, sertifikat lahannya tidak berubah menjadi milik koperasi atau perusahaan. Jika koperasi memiliki lahan, lahan tersebut yang bersertifikat koperasi,” ujarnya. (Baca: Aplikasi Baca Terima Rp 261,9 Miliar dari Perusahaan Cina).
Kemudian, dalam rapat tersebut, Agus mengklaim usul tersebut disetujui oleh pihak-pihak yang hadir. Karenanya, dia menyarankan agar koperasi bekerja secara profesional dengan membuat AD/ART yang mengatur keselamatan dan keamanan jenis transportasi yang dikelolanya. Selain itu, para pemilik taksi online perlu diberikan tanda pengenal koperasi sebagai bentuk pertanggungjawaban koperasi disamping SIM.
Sementara itu, terkait uji KIR dan SIM A Umum, Agus mengatakan hal itu menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan yang mengaturnya. Dalam kaitan ini, koperasi dapat memfasilitasi pengurusuannya.