H+3 Lebaran, Dishub Hadang 6.364 Kendaraan Masuk Jakarta Tanpa SIKM
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta hingga Rabu (27/5) malam telah menindak 6.364 kendaraan pemudik yang mencoba masuk ke ibu kota tanpa disertai Surat Izin Keluar-Masuk atau SIKM. Adapun SIKM menjadi syarat mutlak bagi siapapun yang ingin keluar atau masuk ke wilayah Jakarta untuk menurunkan risiko penyebaran virus corona atau Covid-19.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan saat ini jumlah orang yang telah meninggalkan ibu kota menggunakan moda transportasi darat mencapai 1,8 juta orang. Ini harus diantisipasi agar tak kembali selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga diberlakukan.
"Memang kebanyakan itu masyarakat tidak punya SIKM mencoba masuk. Sampai dengan semalam, total kendaraan yang sudah diputar balikan di wilayah Jabodetabek yang mencoba masuk ada 6.364 tindakan," kata dia dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (28/5).
Menurut dia, semua orang yang akan meninggalkan atau datang ke Jakarta wajib mengantongi SIKM yang dapat diproses dengan mudah melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK.
(Baca: KAI Wajibkan Penumpang Kereta Luar Biasa Jurusan Jakarta Memiliki SIKM)
Data-data tersebut nantinya akan digunakan pemerintah untuk melakukan pemetaan jika jumlah kasus positif corona kembali bertambah.
Untuk mencegah masuknya orang-orang yang telah meninggalkan Jakarta, Syafrin mengungkapkan bahwa pihaknya mengawasi 11 ruas jalan protokol, serta 9 jalan arteri dan kolektor. Selain itu, terminal Pulogebang, Stasiun Gambir, dan Bandara Soekarno-Hatta juga tak luput dari pengawasan ketat.
"Sekarang kasus positif corona di Jakarta cenderung turun dan ini yang kita jaga dalam jangka waktu dua minggu selama perpanjangan PSBB ketiga ini kita harapkan bisa dipertahankan, sehingga kita semua memiliki kesadaran kolektif untuk segera akan keluar dari masa PSBB menuju masa transisi," kata dia.
Adapun persyaratan SKIM wajib dimiliki masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta dilandasi oleh aturan hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).
(Baca: Keluar-Masuk Jakarta Harus Punya SIKM, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya)
Keputusan yang diatur melalui Pergub tersebut adalah untuk menekan angka kasus Covid-19 yang juga disesuaikan dengan Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.
Oleh sebab itu, Gubernur Jakarta Anies Baswedan menegaskan agar masyarakat sebisa mungkin menunda dulu untuk masuk ke wilayah Jakarta apabila tidak memiliki kepentingan seperti yang telah disebutkan dalam aturan Pergub tersebut.
“Bila anda berencana ke Jakarta dan tidak memilki ketentuan-ketentuan yang disebutkan, tidak memiliki hasil tes (kesehatan), maka tunda dulu keberangkatannya (ke Jakarta),” kata Anies, Senin (25/5).
Apabila ada pihak yang memaksa, Anies juga mengingatkan bahwa siapapun akan mengalami kesulitan di perjalanan. Sebab, semua pintu keluar-masuk dari dan menuju wilayah Jakarta dijaga ketat oleh aparat keamanan yang melibatkan unsur Polri, TNI, Satpol PP, serta Dishub.
(Baca: Dampak PSBB & Larangan Mudik, Lalu Lintas Jalan Tol Anjlok Hingga 80%)