Syarat Berliku Penumpang Pesawat hingga Lion Air Berhenti Terbang

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Sejumlah pesawat Lion Air terparkir di Apron Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (30/4/2020).
Penulis: Pingit Aria
28/5/2020, 07.00 WIB

Edaran Kedua Gugus Tugas

Pada Senin (25/5), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur perubahan atas edaran sebelumnya.

Di antara persyaratan pengecualian yang diatur dalam edaran baru ini, hasil tes negatif Covid-19 berdasarkan polymerase chain reaction (PCR) berlaku tujuh hari sebelum tanggal keberangkatan. Namun untuk rapid test hanya berlaku tiga hari.

Ketentuan ini berlaku untuk perjalanan orang yang keluar atau masuk wilayah negara maupun batas administratif daerah. Selain itu, syarat ini juga mengikat semua orang, baik pengguna kendaraan pribadi maupun angkutan umum (darat, laut, kereta api dan udara).

Rakor Perhubungan, Wajib Tes PCR

Yang terbaru, pemerintah mewajibkan masyarakat yang akan keluar-masuk Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bogor (Jabodetabek) menggunakan pesawat untuk mengantongi hasil swab polymerase chain reaction (PCR Test) virus corona, mulai Selasa (26/5).

Tanpa mengantongi hasil tes, calon penumpang tidak dapat diberangkatkan oleh maskapai.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, hal tersebut menindaklanjuti keputusan rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perhubungan terkait syarat mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke Jabodetabek.

Sebelumnya, penumpang dapat menggunakan hasil rapid test untuk mendapatkan SIKM. "Hasil kesepakatan sebelum memiliki SIKM maka dia wajib melakukan swab test," ujarnya kepada CNNIndonesia.

Perlu diketahui, biaya untuk melakukan tes PCR mencapai Rp 1,6 juta per orang. Selain itu, jumlah laboratorium PCR yang aktif saat ini baru 87 unit sehingga hasil uji tidak dapat diketahui secara cepat.

(Baca: Uji Covid-19 RI Pecahkan Rekor Kenaikan 14.313 Spesimen Dalam Sehari)

Persyaratan yang rumit serta berubah-ubah ini menyebabkan kebingungan publik. Di Bandara Juanda Surabaya misalnya, puluhan penumpang Garuda Indonesia dan Batik Air gagal memenuhi syarat terbang pada Selasa (26/5).

Grup Lion Air pun memutuskan untuk menyetop sementara operasional penerbangan hingga 31 Mei 2020. Dalam keterangan Lion Air disebutkan, banyak calon penumpang yang tidak dapat melanjutkan perjalanannya karena ketidaktahuan atas ketentuan yang harus dipenuhi.

"Berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya, banyak calon penumpang yang tidak dapat melanjutkan perjalanan atau tidak bisa terbang dan harus kembali dengan segala biaya yang telah dikeluarkan, hanya karena ketidaktahuan atau ketidakpahaman atas ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat melaksanakan perjalanan dengan pesawat udara," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro, Rabu (27/5).

Sedangkan, Garuda Indonesia menekankan agar calon penumpang untuk memperhatikan secara seksama ketentuan ijin keluar masuk wilayah DKI Jakarta. “Termasuk memahami secara seksama semua ketentuan yang berlaku,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam siaran pers.

Halaman:
Reporter: Antara