PT Citilink Indonesia Tbk berencana kembali terbang mulai 1 Juni 2020. Saat ini, maskapai tersebut tengah mempersiapkan prosedur layanan penerbangan dalam tatanan normal baru atau new normal pandemi Covid-19.
"Proses ini merupakan bagian dari kepedulian Citilink untuk kesehatan dan keselamatan penumpang, serta bagian dukungan Citilink bagi kebijakan pemerintah," kata Direktur Utama Citilink Juliandra melalui rilis pada Jumat (29/5).
Persiapan prosedur penerbangan ini telah dilakukan oleh maskapai berbiaya murah tersebut sejak 22 Mei secara intensif. Prosedur akan mencakup pengaturan penumpang sejak sebelum hingga selesai melakukan penerbangan.
Adapun saat ini, anak usaha PT Garuda Indonesia Tbk ini tetap melayani penerbangan logistik baik dalam atau pun luar negeri. Rata-rata penerbangan logistik mencapai 20-25 kali penerbangan per hari. "Citilink tetap berkomitmen membantu kelancaran distribusi logistik di berbagai daerah," kata Juliandra.
(Baca: Menyusul Garuda, Citilink Buka Lagi Penerbangan Domestik)
Sebelumnya, Garuda Indonesia telah lebih dulu melayani penerbangan penumpang pada awal bulan ini untuk melayani rute domestik. Maskapai penerbangan pelat merah itu pun telah menerapkan beberapa syarat khusus bagi penumpang untuk mengakses layanan penerbangan di tengah pandemi Covid-19.
Penumpang harus memiliki urusan perjalanan terkait dengan tugas kedinasan, kepentingan umum, kepentingan kesehatan dan medis. Layanan juga diberikan untuk masyarakat dengan kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting, serta mobilisasi pekerja migran Indonesia.
Syarat lainnya seperti penyertaan surat keterangan sehat atau hasil tes negatif Covid-19 dari rumah sakit. Bagi penumpang dengan tujuan perjalanan dinas, harus dibuktikan dengan Kartu Identitas Kantor dan surat tugas dari kantor. Lalu, menyertakan surat pernyataan tidak mudik atau surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan.
(Baca: Garuda Indonesia Kandangkan 70% Pesawat Selama Pandemi Corona)
Di luar kepentingan dinas, Garuda Indonesia siap melayani perjalan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Syaratnya, menyertakan surat keterangan kematian dari tempat almarhum untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia.
Selain itu, melayani juga penerbangan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri. Syaratnya, menunjukan surat keterangan dari universitas atau sekolah tempat belajarnya.