INACA Ramal PHK Maskapai Penerbangan Akan Terjadi pada September

ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/foc.
Ilustrasi, suasana sepi bandara. INACA memperkirakan gelombang PHK pekerja maskapai penerbangan akan terjadi pada September 2020.
2/7/2020, 13.56 WIB

Beberapa maskapai sudah melakukan efisiensi besar-besaran. Garuda Indonesia misalnya, telah merumahkan 800 karyawan dengan status tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, kebijakan merumahkan karyawan dengan status PKWT tak dapat dihindari. Alasannya, untuk menjaga kondisi perusahaan di tengah industri penerbangan yang belum kembali normal karena Covid-19.

"Kebijakan ini merupakan keputusan berat yang harus diambil, dengan pertimbangan mendalam terkait aktivitas operasional penerbangan yang belum sepenuhnya normal,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (17/5).

Contoh lainnya, maskapai penerbangan milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Susi Air, telah mengambil langkah PHK karyawan. Keputusan tersebut diambil, karena 99% operasional perusahaan telah terhenti.

"Susi Air hampir 99% penerbangannya terhenti, semua terkena dampak. Kami harus merumahakan dan PHK karyawan karena situasi memang tidak memungkinkan," kata Susi melalui cuitannya di akun Twitter pribadinya, dikutip Kamis (4/6).

(Baca: Garuda Kaji Naikkan Harga Tiket Pesawat Demi Tutupi Operasional)

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto