Pengusaha Usul Aturan Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Direvisi

ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
Sejumlah wisatawan tiba di dermaga Serangan, Denpasar, Bali, 21 Desember 2016.
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
30/7/2018, 18.39 WIB

Usulan itu pun disambut baik oleh Menteri Pariwisata Arief Yahya. Menurut Arief,  perubahan aturan soal VAT refund  bisa mendukung wisata belanja dan kuliner Indonesia bersaing dengan negara tujuan wisata lain. “Kalau kita memudahkan orang bertransaksi di Indonesia, kita akan dapat lebih banyak dampak positifnya,” ujar Arief.

Dia menuturkan pangsa wisata belanja dan kuliner di Indonesia hanya sebesar 30%, masih kalah saing dengan negara lain di Asia Tenggara yang mencapai 60%. Sebab, alasan kebanyakan wisatawan datang ke Indonesia bukan untuk berbelanja dan mencari makan, tapi mengunjungi tempat wisata dan berbagai atraksinya.

Oleh karena itu, dia pun mendukung usulan pengusaha retail supaya ada perubahan aturan tentang pengembalian VAT ditetapkan dalam Undang-undang (UU) atau bentuk peraturan lain yang mudah direvisi seperti bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

(Baca juga : Penerimaan PPN Tumbuh Dua Digit Dinilai Tak Cerminkan Konsumsi Naik)

“Sistem pengembalian pajak perlu dikaji bersama dengan Kementerian Keuangan, karena untuk meningkatkan komitmen dan mendata Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Toko Kena Pajak (TKP),” katanya.

Halaman: