Mulai Ada Perjalanan Dinas, Tingkat Hunian Kamar Hotel Berbintang Naik
Badan Pusat Statistik mencatat tingkat penghuninan kamar atau TPK hotel klasifikasi bintang di Indonesia mulai meningkat pada Juni 2020 . Salah satu pendorongnya yakni mulai terdapat aktivitas perjalanan dinas.
Kepala BPS Suhariyanto menilai hal tersebut seiring relaksasi pembatasan sosial berskala besar. "Ini membuat denyut ekonomi mulai bergerak," kata Suhariyanto dalam konferensi virtual, Senin (3/8).
Adapun TPK mencapai 19,7%, naik 5,25 poin dari level Mei 14,45%. TPK tertinggi tercatat di Provinsi Maluku sebesar 38,75%, diikuti Provinsi Lampung sebesar 34,73%, dan Provinsi Kalimantan Timur sebesar 34,62%. Sedangkan TPK terendah tercatat di Provinsi Bali yaitu sebesar 2,07%.
Sementara itu, kenaikan TPK Juni dibanding Mei terjadi di 31 provinsi. Kenaikan tertinggi tercatat di Provinsi Lampung yaitu sebesar 20,37 poin, diikuti Provinsi Maluku sebesar 17,80 poin, dan Provinsi Sumatera Selatan sebesar 13,15 poin. Kenaikan terendah tercatat di Provinsi DKI Jakarta yaitu sebesar 2,15 poin.
Selain karena perjalanan dinas, Suhariyanto menuturkan bahwa kenaikan TPK terjadi karena mulai adanya kunjungan wisatawan mancanegara dan domestik. "Meski jika dibandingkan dengan tahun lalu masih turun tajam," ujarnya.
Tercatat, TPK Juni 2020 masih menurun 32,57 poin dibandingkan Juni 2019 52,27%. Penurunan terjadi di seluruh provinsi kecuali Provinsi Maluku yang mengalami kenaikan sebesar 8,56 poin.
BPS juga mencatat jumlah wisatawan mancanegara ke Indonesia pada Juni 2020 sebanyak 160,3 ribu kunjungan. Angka ini masih menurun sebesar 88,8% dari Juni 2019 yang sebanyak 434,1 ribu kunjungan. Sementara dibandingkan Mei 2020 menurun 2% dari 163,6 ribu kunjungan.
Penurunan tertinggi terjadi di Provinsi Bali yaitu sebesar 58,30 poin, diikuti Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 48,81 poin, dan Provinsi Bengkulu sebesar 37,06 poin. Sedangkan, penurunan terendah tercatat di Provinsi Jambi yaitu sebesar 11,19 poin.
Bila dilihat menurut klasifikasi hotel, TPK tertinggi pada Juni tercatat pada hotel bintang 2 yang mencapai 22,3%, sedangkan TPK terendah tercatat pada hotel bintang 5 yang hanya mencapai 12,58%.
Adapun rata-rata lama menginap tamu asing dan domestik pada hotel klasifikasi bintang di Indonesia mencapai 1,69 hari selama Juni, turun sebesar 0,08 poin jika dibanding rata-rata lama menginap pada Juni 2019. Begitu pula jika dibandingkan dengan Mei, rata-rata lama menginap pada Juni mengalami penurunan sebesar 0,17 poin.
Secara umum, rata-rata lama menginap tamu asing lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata lama menginap tamu Indonesia, yaitu masing-masing 2,86 hari dan 1,67 hari.
Jika dirinci menurut provinsi, rata-rata lama menginap tamu yang terlama tercatat di Provinsi Maluku yaitu 4,56 hari, diikuti Provinsi Papua 2,73 hari, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat 2,53 hari. Sedangkan rata-rata lama menginap tamu yang terpendek terjadi di Provinsi Kalimantan Utara sebesar 1,19 hari.
Untuk tamu asing, rata-rata lama menginap paling lama tercatat di Provinsi Riau, yaitu sebesar 7,04 hari, sedangkan terpendek terjadi di Provinsi Maluku, Maluku Utara, dan Papua, yaitu 1 hari. Sementara rata-rata lama menginap terlama untuk tamu Indonesia tercatat di Provinsi Maluku sebesar 4,57 hari dan terpendek terjadi di Provinsi Kalimantan Utara sebesar 1,19 hari.