Batas Bea Masuk Bakal Diturunkan, Nasib Bisnis Jastip Makin Terancam

ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Ilustrasi belanja online
29/9/2019, 19.28 WIB

Sehingga, ia menilai bahwa perubahan de minimis value ini secara keseluruhan nantinya bakal mempengaruhi para pelaku jastip. "Keseluruhan (jastip yang kena bea masuk dan tidak) tetap jadi lebih sulit (bisnisnya)," ujarnya. 

Terlepas dari perubahan aturan bea masuk atau pajak tersebut, ia optimistis bahwa bisnis jastip bakal tetap bertahan ke depan. "Masih bakal ada sih seharusnya," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengantongi penerimaan sebesar Rp 28 miliar dari penerapan program anti-splitting  barang impor sejak Oktober 2018.  Splitting merupakan upaya yang dilakukan importir dengan memecah transaksi pembelian barang dari luar negeri agar bebas dari bea masuk.

(Baca: Pemerintah Selamatkan Uang Negara Rp 4 Miliar dari Transaksi Jastip)

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan sejak program anti-splitting diterapkan, sudah ribuan dokumen atau consigment notes  (CN) yang terjaring. Untuk tahun lalu saja, terdapat 72.592 CN yang berhasil dijaring dengan nilai Rp 4 miliar.

"Hingga September 2019 terjaring 140.863 CN dengan nilai penerimaan mencapai Rp 28,05 miliar," kata Heru dalam Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Jumat (27/9).

Program anti-splitting diatur dalam PMK-112/PMK.04/2018. Adapun di Indonesia, batas nilai barang impor yang dibawa penumpang sebesarUS$ 250 per orang tiap satu kali kedatangan atau US$ 1.000 untuk satu keluarga. Sedangkan batas nilai impor barang kiriman yang memperoleh pembebasan bea masuk pajak adalah US$ 75.

Halaman: