Demi Pajak E-Commerce, Kemenkeu Buka Kajian Ekosistem Digital

Kementerian Koordinator Perekonomian
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (kiri), Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution (tengah) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) saat mengumumkan fasilitas kemudahan impor bagi pengusaha kecil di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (20/12).
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
16/1/2019, 17.00 WIB


Namun, di saat yang sama, pemerintah mencegah terjadinya penipuan atau pelanggaran atas perlindungan konsumen. Begitu pun dengan dampaknya terhadap penerimaan negara. "Tetapi inklusi keuangan dan tumbuhnya wirausaha baru, itu positif. Saya mau itu muncul," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua idEA Ignatius Untung berharap, semangat Kementerian Keuangan untuk menciptakan kesetaraan itu benar-benar diwujudkan. "Kemenkeu mendukung bahwa model bisnis ini tumbuh dan yang lain juga tumbuh, dengan level of playing field yang adil," kata dia.

(Baca: 5 Poin Kesepahaman Pemerintah & Pelaku E-commerce )

Memang, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Pajak Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang membayar pajak penghasilan (PPh) adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, PMK ini juga mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi yang harus dipatuhi.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati