Demi Pajak E-Commerce, Kemenkeu Buka Kajian Ekosistem Digital
Namun, di saat yang sama, pemerintah mencegah terjadinya penipuan atau pelanggaran atas perlindungan konsumen. Begitu pun dengan dampaknya terhadap penerimaan negara. "Tetapi inklusi keuangan dan tumbuhnya wirausaha baru, itu positif. Saya mau itu muncul," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua idEA Ignatius Untung berharap, semangat Kementerian Keuangan untuk menciptakan kesetaraan itu benar-benar diwujudkan. "Kemenkeu mendukung bahwa model bisnis ini tumbuh dan yang lain juga tumbuh, dengan level of playing field yang adil," kata dia.
(Baca: 5 Poin Kesepahaman Pemerintah & Pelaku E-commerce )
Memang, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Pajak Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang membayar pajak penghasilan (PPh) adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, PMK ini juga mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi yang harus dipatuhi.